Kejari Tanjung Perak Buka Call Center Korupsi dan Pungli

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membuka layanan call center lewat WhatsApp nomor 0857 0777 5880.

Lewat nomor WhatsApp itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi juga informasi seputar adanya pungutan liar (pungli).

“Sekaligus perkenalkan ke masyarakat pengaduan secara online. Masyarakat tidak harus datang ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penyimpangan terindikasi korupsi WhatsApp yang tertera di brosur,” jelas Kajari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso usai membagikan brosur dan stiker kepada masyarakat di pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSL) Siola, Selasa (10/12/2019).

Dalam masa uji coba belum diketahui apakah akan aktif hingga 24 jam ataukah hanya aktif disaat jam kerja saja.

Kendati demikian layanan call center yang dikemas dengan program Ngopi’o rek atau kepanjangan dari Ngomongo nek ono pungli karo korupsi rek ini seirama dengan tema yang diusung di hari anti korupsi sedunia yakni ‘Bersama lawan korupsi mewujudkan indonesia maju.’

“Jadi ini seirama dengan araham Bapak Presiden Jokowi yakni hukum ditujukan sebesar-besarnya untuk pemanfaatan dan penegakan hukum diarahkan ke pencegahan yang dapat mendukung investasi,” ungkapnya.

Selain pengaduan lewat WhataApp, masyarakat juga dapat mengirim pesan melalui E-mail: pengaduan@kejari-tanjungperak.go.id.

“Atau pengaduan melalui Website: https://kejari-tanjungperak.go.id/pengaduan/,” pungkasnya.

Seperti diberitakan menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggelar giat bagi-bagi stiker berisi ajakan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam giat kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Bila terdahulu kegiatan bagi-bagi stiker cenderung dilakukan terhadap para pengemudi yang melintas di jalan raya.

Namun pada giat kali ini Kejari Tanjung Perak memfokuskan di tempat pelayanan umum.

Ada dua lokasi pelayanan umum yang disasar oleh Kejari Tanjung Perak diantaranya Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) di Siola.

Sedangkan yang kedua di wilayah pelabuhan Tanjung Perak seperti Pelabuhan Gapura Surya, Kantor Bea dan Cukai, Kantor Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan. (Han/wankum)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *