AMPANA, Beritalima.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tojo Una-una (Touna) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung diruang rapat Kejari setempat, baru-baru ini.
Kegiatan penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Touna Suwirjo, SH,MH, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Raden Harry Agung Cahya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tojo Una-Una, Irawan Purwadijaya, serta tamu undangan lainnya.
Kajari Touna Suwirjo dalam penyampaiannya mengatakan bahwa adanya kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kerjasama koordinasi, efektivitas serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan”, jelas Kepala Cabang Palu, Raden Harry.
“Khususnya persoalan hukum perdata dan tata usaha negara harapannya dengan adanya MoU ini Kejari bisa memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan,”kata Kajari Touna Suwirjo.
Kajari juga berharap bagi perusahaan yang belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan supaya segera mendaftar agar terhindar dari sanksi hukum yang berlaku.
Sebab mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang
Dengan kesepakatan kerjasama ini pihak Kejaksaan nantinya akan bertindak menjadi pengacara dari BPJS Ketenagakerjaan baik dalam pendampingan di persidangan maupun memberikan nasehat hukum.
“BPJS Ketenagakerjaan ini salah satu badan usaha publik milik negara, kami mendampingi perusahaan ini apabila nanti ada gugatan atau tergugat ataupun menjadi juru damai jika ada perselisihan yang kira-kira dapat diselesaikan,”jelasnya.
Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama antara Kejari Touna dan BPJS Ketenagakerjaan.(AT/HW)