Ampana,beritalima,com -Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Suwirjo SH MH dan disaksikan seluruh kepala seksi, Kasubagbin serta seluruh Jaksa dan staf. Berlangsung dihalaman Kantor Kejari Rabu (,24/11/2021)
Kejari Tojo Una-una mengatakan pemusnahan barang bukti yang digaelar saat ini adalah ini adalah pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya dilaksanakan di akhir tahun 2021, yaitu 18 perkara Narkotika dan .3 perkara kasus Oharda yang sesuai putusan Hakim
“ Jumlah Narkotika jenis shabu yang dimusnahkan sebanyakn 12,165 gram dan serta barang bukti lainnya dari hasil tindak pidana kejahatan berupa alat hisap shabu , Handphone sebagai alat bukti transaksi peredaran narkotika , dan barang bukti lainya “ ungkap Kejari
Kejari menambahkan , semua barang bukti yang dimusnahkan terutama narkoba setelah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan. Yang amar putusannya, memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan
Kejari menyebutkan dari 21 perkara yang dimusnahkan diakhir tahun ini kasus pidana narkotika jenis shabu yang paling banyak terungkap dikabupaten Touna sebanyak 18 perkara
Tingginya peredaran narkoba khususnya diwilayah hukum Kejari tojo unauna Kejari berkomitmen akan menuntut hukuman paling berat bagi para pengedar narkotika
Dari 18 perkara barang bukti narkoba yang dimusnahkan , Kejari menyebut para tersangka telah ditahan dan telah memiliki kepastian hukum sesuai dengan masa tahanan masing-masing., bahkan saat ini pelaku pengedar ada yang telah di vonis 10 tahun penjara
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diblender lalu kemudian dimasukan kedalam lubang ditanah. Dan pemusnahan barang bukti lainya dilakukan dengan cara dibakar didalam tong,
Usai pemusnahan dilakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti