Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika dan Obat obatan

  • Whatsapp

Ampana, beritalima.com |-Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Touna) melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2020, yang berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Setempat, Jumat (10/7/2020).

Kejari Touna Mohammad Fadli Jauhari,SH, MH melalui Kasie Pidum Hendrawan, SH,MH saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap pada bulan Januari sampai Juni 2020.

“Dalam pemusnahan barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 7,5 Gram, alat hisap sabu berupa bong sebanyak dua buah, Pirex sebanyak empat buah, obat keras Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 100 butir dan handphone berbagai jenis sebanyak 12 buah dan lain sebagainya,”kata Hendrawan.

Hendrawan katakan, pemusnahan narkotika jenis ssabu dan THD dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan air yang dicampur dengan cairan campuran Chlorine.

“Sedangkan barang bukti lainnya itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi,”jelasnya.

Kegiatan Pemusnahan Barang bukti tersebut dipimpin oleh Kejari Touna Mohammad Fadil Jauhari, SH., MH., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Hendrawan, SH., MH. dan diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Touna (Anto/HW)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait