Keluar Dari Predikat Daerah Tertinggal Pemda Touna Menerima Penghargaan Dari Wakil Presiden

  • Whatsapp

Ampana Wakil Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu, S.H, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Afirmasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), yang dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Indonesia K.H. Ma’ruf Amin.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat unsur Kementerian Keuangan serta Kepala Daerah/Gubernur, Para Bupati, serta Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Bertempat di Swiss-Bel Hotel Silae Palu, Selasa (3/10/23).

Pada kesempatan tersebut Wakil Presiden secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Afirmasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) yang dirangkaikan dengan soft launching Sulawesi Tengah sebagai Negeri Seribu Megalit.

Selanjut Wakil Presiden menyerahkan sertifikat penghargaan atas Upaya Pengentasan Daerah Tertinggal untuk Pembangunan Percepatan Daerah Tertinggal kepada 9 (Sembilan) penerima yang terbagi dalam 3 (Tiga) kategori, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Dalam sambutan Wakil Presiden KH.Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa guna mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 27 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2023.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una secara mandiri berusaha meningkatkan kinerjanya untuk keluar dari ketertinggalannya dengan memenuhi prasayarat dan memperhatikan pedoman penyusunan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT serta kriteria dan indikator penetapan daerah tertinggal, indikator makro baik itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Persentase Penduduk Miskin (PPM). Berdasarkan peraturan presiden RI nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, diukur dari enam kriteria yaitu :

1. Perekonomian masyarakat

2. Sumber daya manusia

3. Sarana dan prasarana

4. Kemampuan keuangan daerah

5. Aksesibilitas

6. Karakteristik daerah,”kata Ma’aruf Amin.

Menurut Ma’aruf Amin, bahwa dalam perkembangan pembangunan daerah dari tahun 2020, Pemerintah daerah Kabupaten Tojo Una-Una dibawah kepemimpinan Bupati Mohammad Lahay, S.E.,M.M dan Wakil Bupati Ilham Lawidu, S.H serta Sekretaris Daerah Dr. Hj. Sovianur Kure, S.E.,M.Si bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah, terus berkomitmen untuk melakukan intervensi terhadap 6 (Enam) kriteria tersebut, sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dalam RPJMD 2021-2026 yaitu Terwujudnya Kabupaten Tojo Una-Una yang Tangguh, Maju dan Sejahtera.

Sebagai bentuk apresiasi kepada Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dalam upaya pengentasan daerah tertinggal, Alhamdulillah Kabupaten Tojo Una-Una berhasil mendapatkan peringkat ke 2 (Dua) Tertinggi Indeks Komposit Kabupaten dengan capaian nilai 70,93. Sehingga Kabupaten Tojo Una-Una telah dinyatakan berhasil keluar dari predikat Daerah Tertinggal

“Pemerintah Pusat sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una atas upaya serius pemerintah daerah dalam hal pengentasan ketertinggalannya, sehingga keluar dari daerah tertinggal. Wakil presiden berharap upaya yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una ini dapat di ikuti oleh pimpinan Daerah Provinsi/Kabupaten lainnya yang masih memiliki daerah tertinggal,” Terangnya

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait