Kemendag: Tak Ada Larangan Ekspor Ikan Indonesia ke China

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi memastikan pelarangan ekspor perikanan Indonesia ke China hanya bersifat penangguhan bukan larangan. Ia pun menegaskan penangguhan tersebut hanya untuk satu minggu kedepan.
“Berdasarkan laporan dari Atensi Perdagangan (ATDA), sifatnya hanya suspend sementara saja selama 1 minggu sejak 18 September. Bukan pelarangan,” kata dia saat dihubungi media, Senin (21/9).


Penangguhan sementara itu, ia menambahkan, hanya diberlakukan untuk satu perusahaan eksportir saja yakni PT PI. Bukan berarti seluruh eksportir dilakukan hal yang serupa. “Dan hanya terhadap satu perusahaan saja yang terindikasi ekspornya terkontaminasi covid,” tandas dia.


Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi tanggapan terkait China yang melarang sementara atau moratorium masuknya produk ikan asal Indonesia, karena ditemukan virus corona pada kemasan produk seafood yang diekspor dari Indonesia ke China oleh PT PI.


Melalui situs resminya, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menjelaskan, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.
“Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan berbagai langkah,” tulis keterangan tersebut, Minggu (20/9).


Langkah tersebut di antaranya, melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke China selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020. Atas kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
Selain itu, sejak tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China. Hasilnya, telah ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi Covid-19, di mana salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
“Perlu ditekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020,” imbuhnya.


Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan. KKP memastikan keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP.
Sumber: Liputan6.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait