KEP SPSI Sidoarjo Kawal Eksekusi PHI, Tuntut PT PMI Tetapkan 15 Buruh Pabrik Menjadi Karyawan Tetap Atau PKWTT

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com – Pengurus Cabang KEP SPSI Sidoarjo melakukan aksi pengawalan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya agar pihak PT Putra Mandiri Intipack (PMI) yang berada di kawasan Desa Watesari kecamatan Balongbendo ini menetapkan 15 buruh atau karyawannya diangkat menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Kamis 18/03/2021.

Perjuangan buruh PT Putra Mandiri Intipack (PMI) yang dirumahkan hampir 1 tahun lebih ini akhirnya membuahkan hasil. Didukung oleh Pimpinan Daerah dan Cabang KEP SPSI Sidoarjo bersatu padu memperjuangkan nasib 15 buruh PT PMI yang terkatung katung hampir 1 tahun lebih dan akhirnya mendapatkan titik terang dengan dikeluarkannya putusan PHI Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa ke 15 buruh atau tenaga kerja tersebut berhak ditetapkan menjadi karyawan tetap dan mendapatkan hak haknya seperti gaji selama setahun lebih.

Ditemui saat aksi penyerahan hasil eksekusi PHI Surabaya kepada Pabrik PT PMI tersebut Pimpinan Cabang KEP SPSI Sidoarjo Judha Purwanto menginfokan kejadian hari ini merupakan awal perjuangan para buruh dengan didukung segenap pengurus daerah dan cabang KEP SPSI untuk terus mengawal agar pihak manajemen Pabrik PT PMI bisa menerima dan menetapkan 15 buruh untuk menjadi karyawan tetap dan membayarkan hak haknya.

“KEP SPSI telah menyerahkan hasil eksekusi ke pihak pabrik, mereka butuh waktu maksimal 3 hari untuk memberikan tanggapan dan putusan berkenaan dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah ini,” kata Judha selaku Pimpinan Cabang KEP SPSI Sidoarjo.

Sementara, pimpinan daerah SP KEP SPSI Jatim Dendy Prayitno mengucapkan terima kasih atas dukungan dari anggota yang selalu mengawal hingga ada keputusan dari pihak perusahaan.

” Perlu diketahui bahwa kesepakatan yang sudah dibuat itu inkrah, jadi kita tinggal menunggu saja, apakah perusahaan akan menjalankan sesuai kesepakatan atau menghindar,” ucapnya.

Kasus ketenagakerjaan PT Putra Mandiri Intipack yang bergerak di bidang pengemasan plastik dan percetakan ini merupakan kelanjutan permasalahan kesepakatan antara pihak pabrik dan buruh yang tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) pada bulan September 2019 yang isinya menyepakati pengangkatan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Karyawan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara bertahap.
Kasus ini timbul karena pada waktu memasuki tahap ke 2, pihak pabrik tidak menjalankan kesepakatan PB yang dibuat pada bulan September 2019,puluhan karyawan dirumahkan dan akhirnya pihak serikat buruh melakukan advokasi untuk memperjuangkan nasib karyawan tersebut, hampir 1 tahun lebih perjuangan buruh/karyawan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya akhirnya mendapatkan hasil putusan untuk menetapkan 15 karyawan tersebut menjadi karyawan tetap atau PKWTT.(RH)
Unduh semua lampiran sebagai file zip

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait