Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi Bila Tidak Bisa Selesaikan SK Bidan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Sekitar 4000 Bidan mengaku senang dengan lahirnya RUU Kebidanan, yang menunggu selama 15 tahun agar RUU tersebut disahkan. Namun setelah adanya RUU Kebidanan, profesi bidan dipastikan mendapat perlindungan hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengharapkan Bupati dan Walikota yang belum memberikan SK Pengangkatan untuk segera diangkat. Karena sudah program Pemerintah dan Komisi IX DPR, agar tidak mengganggu proses Bidan PTT dalam menolong ibu hamil dan melahirkan serta menolong anak – anak balita.

“Sebelumnya Bidan PTT yang berusia dibawah 35 tahun sudah diangkat namun yang berusia 50 tahun belum diangkat,” ujarnya, Rabu (8/5/2019) usai sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Ia pun menjelaskan dalam pembahasan RUU Kebidanan, telah dibahas selama tiga tahun antara Komisi IX dengan Kemenkes dan Pemerintah. Sedangkan sekarang menurutnya Bidan sudah punya UU sendiri, sehingga dalam bentuk praktek dan perilaku bidan harus mengacu pada UU Kebidana sebagai payung hukum, termasuk kesejahteraan dan perlindungan hukum.

“Mayoritas seluruh pemerintah sudah siap termasuk masyarakat sama – sama menguntungkan. Karena Bidan PTT yang diangkat menjadi PNS telah memenuhi syarat dan tinggal pengangkatannya saja,” imbuhnya.

Namun ditambahkan Imam Suroso terhadap kepala daerah yang tidak bisa menyelesaikan amanat UU Bidan tersebut, maka kepala daerah tersebut akan dikenakan sanksi dari pemerintah pusat. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *