Ketika Kepala Desa Jarin memberikan sambutannya dalam acara sosialisasi PTSL di Desanya
PAMEKASAN, Beritalima.com- Kepala Desa Jarin Bersama Badan Pertanahan Negara(BPN) Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur. Mengadakan Sosialisasi awal pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL). Tahun Anggaran 2019.
Acara tersebut, diadakan di Dusun Kotalon Desa Jarin kecamatan Pademawu. Yang dihadiri oleh Camat Pademawu Drs.Fathorrahman.M.Si. Kapolsek Pademawu AKP.Sudarisman S.Sos. Danramil Pademawu Kapten Inf Sumarno. Kepala bidang pertanahan Negara. Kabupaten Pamekasan Drs.Andre Santrio SH beserta anggotanya. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pademawu Fendi Hermawan.S.Sos. Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Jarin. Perangkat Desa Jarin. Ketua BPD Desa jarin. Tokoh masyarakat dan toga Desa Jarin. Beserta para pemohon Prona sekitar 150 orang.
Kepala Desa Jarin H. Marzuki dalam sambutannya, mengucapkan banyak terima kasih. Kepada para pemohon yang sudah hadir dalam kegiatatan ini. Dan juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala bidang BPN serta anggotanya. Yang sudah berkenan hadir untuk memberikan pengaraha sosialisasi tentang PTSL .Demi suksesnya Desa Jarin kedepannya.
“Kami selaku kepala Desa Jarin akan mengajak masyarakat Desa Jarin. Agar jangan sampai ada permasalahan tentang PTSL ini. Dan juga tujuan diadakan sosialisasi PTSL. Masyarakat nantinya tau dan mengerti makna tujuan yang akan berlangsung di Desa yang kami cintai ini,” ucapnya H.Marzuki, ketika menyampaikan kepada seluruh tamu undangan, Selasa(08/01/2019).
Ketika pemberian Sosialisasi dari kepala bagian pertanahan kabupaten Pamekasan Andre Santrio SH mengatakan, semua tanah yang ada di Desa Jarin bisa di sertifikat. Asalkan belum ada sertifikatnya. Dan pertanahan akan mengukur batas tanah yang ada tanda batas tanahnya.
“Apabila nantinya ketika pemasangan patok harus di siang Hari. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan para memohon harus memasang batas Tanah terlebih dahulu. Untuk tanah parcaton tidak boleh dimohon oleh masyarakat. Dan Pemerintah saat ini harus melayani masyarakat dengan baik tidak boleh pungli,”jelasnya orang yang berseragam PNS itu dengan logat campur ala Jawa.
Ia secara tegas juga menyampaikan kepada warga Desa Jarin. Untuk biaya yang harus dipersipakan sebesar Rp. 150.000 dan kalau ada penarikan lebih dari jumlah tersebut dipersiapkan atau digunakan untuk Patok, pembelian materai, sesuai SK bupati.
“Kepada pemohon terlebih dahulu harus menyediakan KTP, KK, SPPT. Sebelum peseta mendaftarkan ke kepala Desa, harus memasang patok tugu batas untuk mempermudah pihak pertanahan dalam proses pengukuran tanah nantinya,”ucapnya.
Lanjut, dirinya menuturkan kejelasan persoalan yang kerap kali terjadi di bawah seperti kesalah pahaman mengenai prosses di bawah. Apabila ada permasalahan harus terlebih dahulu dimusyawarahkan di balai Desa. Sedangkan untuk tanah parcaton akan dilaporkan ke pemkab pamekasan. Agar di buatkan permohonan serta dicarikan solusinya, sehingga masyarakat tidak bingung yang menempati tanah negara/ Parcaton. Apabila ada perselisihan batas – batas Tanah. Agar kadusnya memantau pengukuran sehingga tidak terjadi perselisihan di bawah.
“Kami harapkan nantinya, Setelah menerima sertifikat. Kami mohon kepada Masyarakat Desa Jarin agar sertifikat tersebut dijaga dan jangan di gadaikan. Dan apabila ada permasalahan mengenai tanah maka masyarakat bisa langsung datang ke kantor BPN pamekasan,”tutup dan jelas pria berambut nyentrik tersebut. Kepada warga Desa Jarin.
Reporter : Andy.k
Editor : Anie