Kepala Disdukcapil : Wajib KTP di Atim 274091 Jiwa

  • Whatsapp

Aceh Timur – Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur, Amiruddin NN, SH mengatakan, penduduk yang wajib KTP di Aceh Timur berjumlah 274.091 jiwa.

” Yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik berjumlah 237.330 jiwa dan KTP yang sudah diterbitkan sekitar 220.979 lembar,” ujar Amiruddin, Kamis ,16 Maret 2017 kepada beritalima.com.

Lanjutnya, saat ini , walaupun blanco KTP elektronik kosong tapi pihaknya tetap menerbitkan surat keterangan penganti KTP elektronik bagi warga yang telah melakukan perekaman.

” Sebanyak 18.696 lembar surat keterangan penganti KTP elektronik tersebut sudah dikeluarkan. Untuk itu, kita menghimbau bagi masyarakat Aceh Timur yang belum memiliki KTP elektronik agar segera melakukan perekaman.” Demikian Amiruddin, NN, SH.

Koordinator Liputan Aceh, Edi Safaruddin, AR, SH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *