Kesaksian Korban Pengeroyokan Giri Bayu Kusuma Cs di Jimmy’s Club JW Marriot Surabaya

  • Whatsapp
Kelima terdakwa perkara pengeroyokan di Jimmy's Club Hotel JW Marriot Surabaya. (Ft: Ist.)

SURABAYA, beritalima.com – Dua saksi korban pengeroyokan di Jimmy’s Club Hotel JW Marriot Surabaya, Handy dan Jimmy, telah menyampaikan keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/12/2018).

Demikian pula 5 terdakwa, Giri Bayu Kusuma, Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal, dan Muhammad Baslum, juga telah mengakui perbuatannya terhadap kedua saksi korban.

Dua saksi korban dan 5 terdakwa semuanya hadir di sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syifa’urosidin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo ini. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi korban.

Saat diperiksa di persidangan, saksi Handy mengatakan, kala itu di ruangan Jimmy’s Club, sekira pukul 01.00 WIB, telah terjadi keributan antar pengunjung. Handy mengaku tidak mengetahui sebab musabab keributan itu.

Kemudian, ketika keluar ruangan club bersama saksi Jimmy dan Yuna (kawan Jimmy), saat menuruni tangga, Jimmy menanyakan perihal keributan tersebut.

“Saat turun lewat tangga, Jimmy tanya ke saya ada apa kok ribut-ribut tadi? Masalah bubur (kecil) gitu aja kok diributin,” kata Handy menirukan pertanyaan Jimmy.

Tidak disangka-sangka, terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni mengejar Jimmy dan langsung memaki dengan nada rasis.

Melihat itu, Handy mencoba menghalangi dan menenangkan terdakwa Dewi. Namun, terdakwa Dewi malah langsung mencengkeram kerah baju Handy hingga robek dan memukulnya.

”Dia (Dewi) mau ngejar Jimmy. Saya tenangkan malah saya yang dipukul dan dicengkeram kerah baju saya.” terang Handy.

Handy melanjutkan, setelah diserang terdakwa Dewi, 4 terdakwa lainnya datang menghampiri dan langsung melakukan pengeroyokan, mulai dari pemukulan oleh terdakwa Jenifer, tendangan, pukulan dan cekikan.

”Saya ditendang, dipukul dan dicekik, bahkan sampai di gigit oleh Jenifer,” tandas Handy.

Sedangkan saksi Jimmy ketika diperiksa mengatakan hal yang sama yang disampaikan saksi Handy. Jimmy juga menyatakan heran dengan pihak keamanan Jimmy’s Club, karena saat dirinya hendak menolong saksi Handy malah dihadang security.

“Melihat Handy di belakang saya dikeroyok, saya berusaha melerai, daripada saudara saya mati konyol di situ. Tetapi, satpamnya kok malah menghadang saya. Saya terobos saja, tegitu saya hendak melerai, gantian saya yang dikeroyok oleh mereka,” kata Jimmy.

Dari visum yang di dapat, Jimmy mengalami
luka robek di atas alis mata kiri, luka memar di pipi kanan, pelipis kanan, dahi tengah, dan pipi kiri. Sedangkan hasil visum Handy, calon adik ipar Jimmy ini mengalami luka lecet pada pipi sebelah kiri, punggung sisi kiri, lengan kiri belakang, dan leher kanan belakang.

Ketika keterangan 2 saksi korban ini ditanyakan kebenarannya pada 5 terdakwa, semua mengakui melakukan pemukulan, kecuali terdakwa Rizal yang tidak memukul. Terdakwa Rizal hanya memegangi korban. Sedangkan terdakwa Dewi tidak mengakui kalau dirinya melontarkan kata-kata rasis.

JPU Damang menunjukkan barang bukti berupa baju kaos milik korban Handy yang sobek dan hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan 2 korban yang dikeroyok 5 terdakwa tersebut. Menurutnya, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *