KODIM 1508 Serahkan 318 Karung Barang Bukti Illegal Mining ke Polres Halut

  • Whatsapp

Tobelo, 5 September 2016

Autentifikasi Nomor : B / 018-PEN / IX /2016

KODIM 1508 Serahkan 318 Karung Barang Bukti Illegal Mining ke Polres Halut

Tobelo (05/09), Kodim 1508/Tobelo menyerahkan barang bukti hasil penangkapan aktifitas tambang illegal berupa 318 Karung material ampas olahan tromol beserta 1 unit Truck jenis Hino Dutro yang sebelumnya diamankan oleh personel Kodim 1508/Tobelo di daerah roko yang akan dikirim ke daerah malifut.

Penyerahan barang bukti dilaksanakan di Makodim 1508/Tbl yang dihadiri oleh Dandim 1508/Tbl Letkol Arh Herwin Budi S, Kasdim 1508/Tbl Mayor Inf Sebmi S, Wakapolres Halut Kompol Robet Wosia, Kasat Reskrim Polres Halut AKP Setta Jala D, Pasi Intel Kodim Lettu Inf Fiqih SAQ. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Berita Acara penyerahan barang bukti hasil tangkapan dari Kodim 1508/Tbl ke Polres Halut, kemudian usai pelaksanaan barang bukti dilaksanakan konfrensi pers kepada awak media di Halut bahwa penyerahan barbuk ini merupakan hasil tangkapan personel Kodim 1508/Tbl tadi malam (kemarin malam .red) sekitar pukul 02.00 WIT kemudian barbuk beserta kendaraan diamankan di Makodim selanjutnya dilakukan penyerahan kepada Polres Halut, dalam kesempatan yang sama Wakapolres Halut Kompol Robet Wosia menyampaikan ucapan terimakasih kepada TNI atas kerjasamanya dalam menangkap kegiatan Illegal Mining, kasus ini akan kita kembangkan untuk mengungkap siapa pemilik barang tersebut, kerjasama baik ini akan kami pelihara dan tingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Halmahera Utara.

Sementara itu ditempat terpisah Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi, SE menyampaikan bahwa penyerahan barbuk hasil tangkapan Kodim 1508/Tbl kepada Polres Halut merupakan bentuk komitmen satuan jajaran Korem 152/Bbl untuk turut serta memberantas adanya aktifitas Illegal mining yang marak terjadi di Kab. Halut selain itu juga untuk melindungi masyarakat sekitar dari dampak aktifitas penambangan illegal seperti limbah logam berat akibat buangan dari tromol yang membahayakan masyarakat.

(Penrem 152/Babullah)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *