KOK BISA? Suara Caleg PKN DPRD Sula Hilang, PPK dan Panwascam Sulabarat Dilaporkan ke Bawaslu

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Dugaan penggelembungan suara oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Kepulauan Sula di Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat sepertinya bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, oknum caleg DPRD Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Dapil II Amran Samuda melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu itu ke Kantor Bawaslu Kepulauan Sula, “kata Amaran saar dikofirmasi, Kamis (29/2/24).

Menurutnya, ada dugaan indikasi kecurangan suara yang dilakukan oleh oknum tertentu saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Sulabesi Barat, Khususnya empat TPS di Desa Ona

“Ini sangat luar biasa dan indikasi pelanggaran pemilu. Terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” katanya

Dia juga menyebut, dugaan suara saya banyak di empat TPS yakni TPS 1 sebanyak 9 suara, TPS 2 sebanyak 29 suara, TPS 3 sebanyak 27 suara, dan TPS empat sebanyak 5 suara, total keseluruhan sebanyak 70 suara, tapi pada saat Pleno PPK, akhirnya hasil tinggal 6 suara

“Makanya, saya minta Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan penghitungan/rekapitulasi ulang di Kecamatan Sulabesi Barat, sebelum dilakukannya rekapitulasi di tingkat kabupaten, dan kami yakin masih ada waktu (dihitung ulang, Red),” pintanya.

Dalam laporannya, saya menuntut Bawaslu untuk menindak tegas PPK beserta Panwascam Sulabesi Barat berikut tenaga ad hoc di bawahnya serta pihak-pihak terkait.

Tak hanya melaporkan unsur pidana pemilu, saya juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para PPK dan panwascam.

“Untuk itu, saya melaporkan penyelenggara pemilu, PPK dan Panwascam Sulabesi Barat, karena sebelum tanda tangan itu tidak dilakukan sinkronisasi data, antara PPS, PPK, panwascam, dan saksi.

Jadi, seolah-olah PPK memaksa para saksi bertanda tangan, itu pengamatan saya, “Kedatangan saya ke Kantor Bawaslu Kepulauan Sula ini membawa sejumlah bukti dan tanda penyampaian laporan yang diterima, Riswan Umasugi, S.H dinyatakan sah

“Apabila telah dibubuhi tanda tangan petugas dan stempel Bawaslu dan laporan – mempunyai nomor online 013/LP/PL/Kab/32.08/II/2024 , “tindasnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajwan Umasugi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor
813-4392-xxxx, namun tidak dibalas, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait