Jakarta, beritalima.com| – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI sangat mendukung peran Kejaksaan Agung (Kejagung) kawal dana desa. Komite I menyoroti Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dari kejaksaan yang merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).
“Program kejaksaan tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa,” kata Muhdi, Wakil Ketua Komite I DPD RI, saat rapat kerja dengan Kejagung, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (11/2).
Muhdi apresiasi tingkat kepercayaan masyarakat pada kejaksaan sangat tinggi dalam penegakan hukum dan pemberatasan korupsi. “Oleh sebab itu, kejaksaan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara,” jelas Muhdi.
Sementara Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menekankan, amanah dan arahan khusus dari Kepala Negara kepada Kejaksaan tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada butir 7 yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.’
Feri menambahkan, “kami bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk mewujudkan Asta Cita butir 7 tersebut.” Karena, ucap Feri, program prioritas Presiden dan Wakil Presiden, sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan fokus pada poin 2 tentang penyempurnaan sistem penerimaan negara dan poin 4 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hal ini dimaksudkan agar Kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum yang seimbang disertai dengan pembenahan tata kelola untuk mengurangi segala bentuk kebocoran anggaran negara maupun potensi pendapatan negara, serta menjaga iklim investasi yang kondusif.
“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komite I DPD RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap kinerja kami dengan memberikan saran dan masukan yang konstruktif, yang diharapkan dapat mendorong kejaksaan untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik lagi,” terang Feri.
Kinerja Kejaksaan mendapat dukungan DPD, seperti upaya hukum banding kasus mega korupsi tambang Timah di Provinsi Bangka Belitung. Juga dalam Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, dimana Kejaksaan berperan penting dalam proses penegakan hukum yaitu sebagai salah satu unsur dari lembaga penegakan hukum (Gakkumdu).
Hal lain disinggung Komite I DPD RI adalah peran kejaksaan mengedepankan metode Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum. Namun penerapan RJ merupakan pekerjaan rumah tersendiri bagi Kejaksaan mengingat setiap kasus memiliki kompleksitasnya masing-masing. “Restorative Justice dalam rangka memberikan kemanfaatan keadilan substantif dalam pemulihan hak dan perbaikan hubungan antar pelaku-korban,” ungkap Muhdi.
Jurnalis: Rendy/Abri