Jakarta, beritalima.com| – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara negara sebesar Rp10,27 trilyun, digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta (13/5).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah dalam menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464.
Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga kini, Satgas berhasil kuasai kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.
Dari total penguasaan kembali tersebut, pada tahap ketujuh ini Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, dilanjutkan kepada BPI Danantara, dan kemudian kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas 2.373.171,75 hektare.
Presiden apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait yang telah bekerja menyelamatkan kekayaan negara. Bagi Presiden, penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan bukan sekadar seremoni, tapi bukti nyata kepada rakyat bahwa pemerintah komitmen amankan uang dan aset negara untuk digunakan kembali bagi kepentingan masyarakat.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.
Senada dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, kinerja Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ucap Jaksa Agung.
Jurnalis: dedy/abri/setneg








