Komite II DPD RI Bahas Materi RUU Tentang Penanggulangan Bencana Dengan CSIS

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komite II DPD RI membahas substansi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana dengan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), khususnya mengenai peran masyarakat dan Pemerintah dalam sistem penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri mengatakan, Komite II DPD RI melakukan diskusi dengan para pakar untuk mendapatkan masukan yang komprehensif terhadap substansi yang terkandung dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana. “Masukan ini demi kesempurnaan Pandangan dan Pendapat DPD terhadap RUU Penanggulangan Bencana”, ungkap Hasan Basri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum  (RDPU) yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut senator dari Provinsi Kalimantan Utara itu, penyusunan RUU tentang Penanggulangan Bencana tidak dapat berdiri sendiri, harus terintegrasi dengan UU lain seperti UU tentang Penataan Ruang dan UU tentang Konstruksi mengingat daerah bencana dan rawan bencana yang tidak dapat dihuni dan/atau ketentuan membangun bangunan di kawasan rawan bencana.

“RUU tentang Penanggulangan Bencana perlu memuat ketentuan sanksi untuk pejabat yang mengeluarkan izin pembangunan di daerah rawan bencana jika terjadi kecerobohan yang menyebabkan bencana di masa mendatang,” kata Hasan.

Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bali, Made Mangku Pastika mengatakan pentingnya emergency response systems dalam manajemen bencana yang meliputi polisi, pemadam kebakaran dan ambulan. “Emergency response system ini penting terutama di daerah wisata seperti Bali, karena jika aman, maka turis akan datang” terang dia.

Muhammad Habib Abiyan Dzakwan dari Researcher Disaster Management Research Unit CSIS mengatakan, dalam draft RUU tentang Penanggulangan Bencana, mayoritas substansi peran masyarakat masih berorientasikan sebatas masyarakat sebagai terdampak bencana, bukan sebagai pihak yang mandiri, berketahanan, dan berperan aktif .
“Pengaturan mengenai community empowerment masih terbatas seperti pentingnya asuransi, pelatihan dengan mengakomodasi kearifan lokal, membangun ketahanan masyarakat masih kurang dan sangat terbatas”, kata dia.

Ditambahkan, hal yang perlu dimasukkan dalam substansi RUU tentang Penanggulangan Bencana adalah komitmen politik Pemerintah Daerah. Contohnya, wajib mengarusutamakan manajemen bencana kepada Kepala Daerah Terpilih dan evaluasi berkala ketahanan masyarakat.

“Penting juga bagaimana para pejabat, menteri, kepala daerah untuk memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam menanggulangi bencana, seperti foto memakai masker saat bencana Covid ini dan memakai bahasa lokal agar masyarakat di daerah mengerti,” demikian Muhammad Habib Abiyan Dzakwan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait