Konsumen Sipoa ; Kami Tidak Permasalahkan Lagi, Kami Sudah Terima Refund

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus penipuan Rp 10,5 miliar dengan terdakwa tiga Bos Sipoa Grup, Budi Santoso, Ir Klemen Sukarno Candra dan Aris Bhirawa berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/1/2019).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 24 saksi korban dalam sidang lanjutan perkara kali ini. Dua puluh empat saksi itu adalah ; Dikky Setiawan, Siti Fatimah, Teguh Santoso, Umayati, Erna, Satya Gunawan, Agung Nugroho, Hari Ningsih, Rita Saparina, Tony, Mega Raharja, Andro, Luluk Mc Donald, Deni Rosa, Desi Lusiana, Bambang TW, Ahmad Fauzi, Iskak, Narya Dimulya, Maria, Julia, Iskandar, Raimuktim, Ardelia, Rafael, Dedy, Oktarius dan Istiqomah.

Kedua puluh empat saksi itu merupakan customer yang mengambil Nomer Urut Pesanan (NUP) Apartemen Royal Avatar World. Mereka bersaksi untuk ketiga terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Candra, semua saksi sepakat menyatakan sudah tidak mempermasalahkan lagi kasusnya dengan Sipoa, sebab sudah menerima refund.

“Kami sudah tidak permasalahkan lagi, kami sudah terima refund. Kami Sudah membuat surat perdamaian,” kata saksi satu persatu dihadapan ketua majelis hakim Sifa’urosiddin.

Sementara saksi Dikky Setiawan yang sekaligus sebagai kuasa korban Sipoa, sebelumnya menyatakan, pada saat pertemuan dengan direksi KJS pada tanggal 5 Februari 2081, terdakwa Klemen Sukarno Candra pernah menawarkan refund untuk pembatalan pesanan. Namun setelah tawaran tersebut diterima, ternyata pihak Sipoa mengingkari janjinya.

“Bahkan untuk pembatalan tersebut sempat dibuatkan akta pembatalan tertulis antara korban dengan Klemen, Aris Bhitawa dan Roni Suwono,” kata saksi Dikky.

Terkait pembatalan tersebut, lanjut Dikky, pihaknya menerima cek dan Giro Bilyet untuk pencairan tanggal 12 Februari. Tapi semuanya ditolak Bank semua, dengan alasan cek kosong dan tidak ada danannya.

“Setelah itu, mereka kami laporkan ke polisi pada 26 Maret 2018 lalu. Di BAP polisi berisi pembatalan perdamain dan tidak ada pembangunan apartemen,” lanjut Dikky.

Sementara saksi lainnya, yakni Roni Suwono yang juga menjadi tersangka pada perkara yang sama menyatakan bahwa dirinya tahu dari terdakwa Budi Santoso perihal adanya investor baru untuk melanjutkan pembangunan apartemen-apartemen yang dikelolah Sipoa Grup.

“Investor itu yaitu Agung Wibowo temannya H Yanto,” kata saksi Roni Suwono.

Dihadapan majelis hakim, saksi Roni juga tahu kalau investor Agung Wibiwo tersebut pernah memberikan dana talangan sebanyak Rp 3,5 miliar dari total dana sebesar Rp 50 miliar yang dia janjikan ke PT Berkat Propertindo. Namun keuangan Sipoa Grup tetap jebol sebab terdakwa Budi Santoso tidak transparan dalam mengelola keuangan perusahaan,

“Yang membuat cash flow Sipoa jebol karena pemodal Sipoa menarik semua dana plus keuntungannya. Dana Sipoa yang dihasilkan KJS dari NUP sebesar Rp 155 miliar. Yang Rp 58 miliar dikeluarkan oleh Budi Santoso untuk bayar tagihan-tagihan, sedangkan uang yang Rp 113 miliar tidak tahu kemana larinya. Uang Sipoa yang dipakai Budi Santoso totalnya Rp 135 miliar. Budi Santoso adalah orang yang paling bertanggung jawab,” ujar Roni.

Diketahui, Aris Bhirawa, Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra duduk dikursi pesakitan PN Surabaya akibat laporan dari 87 orang konsumen pembelian Apartemen dari kelompok Dikky Setiawan dkk (LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM), sejak 6 Desember 2018 lalu.

Saat ketigannya menjalani sudang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sipoa Grup sudah membayar dana refunds kepada 87 orang konsumen dari kelompok Dikky Setiawan tersebut.

Refunds itu diberikan di Bank BCA Rungkut, Jalan Raya Kendangsari Industri No. 2, Kota Surabaya. Tujuannya untuk memenuhi permintaan dari konsumenlyang menghendaki solusi cepat dalam bentuk cash dan pemberian hak tanggungan, yang diberikan tanpa ada pemotongan apapun.

Proses hukum atas ketiganya disebabkan janji pihak Sipoa yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Kendati sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk Sipoa grup sudah miliaran rupiah, sesuai bukti kuitansi pembelian. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *