KP3A Halbar ‎Kecam Kejahatan Seksual Terhadap Anak ‎

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Kantor Pemberdayaan Perempuan Dan Pperlindanungan Anak (KP3A)  Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, juga ikut mengecam atas tindakan kejahatan seksual terhadap anak dibawa umur yang sudah meresahkan saat ini. Karena tindakan tersebut, merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleril. 

Kepala KP3A Halbar ‎Johanna Letluhur, mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak, bukan hanya merugikan secara fisik dan sikologi anak terganggu, juga termasuk menghancurkan masa depan anak. Untuk itu, pelaku harus di berikan sangsi seberat – beratnya kepada pelaku. “Kami di daerah juga mendukung agar‎ Perppu tentang kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur, untuk dapat diberlakukan sehingga ada efek jerah,”ujarnya.

‎Lanjut Ona, sapaannya, pihaknya mencatat kasus pemecahan seksuan anak dibawa umur tahun 2015 sebanyak 7 kasus, dari total 12 Kasus. Dan 5 kasus adalah KDRT. Sedangkan di tahun 2016 sebanyak 5 kasus diantaranya, 3 kasus KDRT dan 2 kasus pelecehan dan penelantaran anak.

Yang di tangani oleh pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Halmahera Barat.

‎”Jumlah kasus terhitung Januari sampai Maret 2016 sebanyak 5 kasus, baik kekerasan KDRT, pelecehan dan pelentaraan anak,”aku Ona.

Menurutnya, pihaknya tetap meminimalisir hal tersebut, maka pihaknya melakukan pemberdayaan anak lewat forum anak. Sebab, korban maupun pelaku juga sebagiannya dari anak – anak di bawa umur. Sehingga dengan begitu, pemberdayaan harus ditingkatkan lagi, mengingat kabupaten Halmahera Barat menjadi kabupaten layak anak.

“Mudah – mudahan saat ini tingkat angka kekerasan ‎berkurang, dengan begitu, lingkungan harus jadi perhatian penuh, apalagi ini bukan hanya peran pemerintah juga termasuk peran orang tua sangat penting,”cetusnya. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *