KPPU Berlakukan Perubahan Perilaku

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menawarkan program perubahan perilaku melalui Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Perubahan perilaku di KPPU ini untuk kali pertama dimanfaatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk  (PTGI) dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf ā€œdā€ (terkait praktek diskriminasi) yang dilakukan dalam penjualan tiket umrah Jeddah dan atau Medinah pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019.

Dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Keempat yang digelar Selasa (29/9/2020), PTGI telah menerima poin-poin perubahan perilaku yang ditetapkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku (PIPP). Majelis Komisi dalam hal ini telah memberikan pertimbangan dan finalisasi atas draft PIPP yang akan ditandatangani PTGI pada sidang pekan depan.

Sebagai informasi, kesempatan perubahan perilaku diberikan Majelis Komisi dengan mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perubahan perilaku tersebut dituangkan dalam suatu Pakta Integritas Perubahan Perilaku (PIPP) yang berisikan poin-poin penyesuaian yang perlu dilakukan Terlapor.

Dalam hal poin-poin dalam PIPP diterima, Terlapor menandatangani komitmen tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPPU setelah 60 hari. KPPU akan menilai laporan pelaksanaan tersebut dalam menentukan apakah Terlapor telah melaksanakan komitmen. Jika Terlapor dianggap melanggar komitmen, KPPU dapat melanjutkan proses pada Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan. Jika  terbukti bersalah, Terlapor tetap dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Penegakan Hukum di Sektor Platform Digital. 
Terkait adanya tuntutan melalui aksi demo driver Gocar tentang adanya pelanggaran hukum persaingan usaha terkait order prioritas Gocar untuk Bluebird, KPPU tetap memperhatikan hal tersebut dengan tetap menjalankan penegakan hukum sesuai aturan perundang-undangan. Atas tuntutan tersebut, KPPU telah menerima laporan yang disampaikan dan tengah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.

Terkait informasi yang beredar di publik tentang rencana merger Gojek dan Grab yang kembali mencuat pada pertengahan September 2020, KPPU hingga saat ini belum menerima konsultasi atau pemberitahuan (notifikasi) atas rencana transaksi tersebut. Pemberitahuan baru wajib disampaikan ke KPPU jika melebih batasan nilai pemberitahuan dan dilakukan setelah merger efektif.

Meskipun demikian, KPPU memiliki kewenangan melakukan penelitian secara inisiatif terhadap setiap aktifitas merger dan akuisisi yang diduga akan berdampak pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun tidak ada konsultasi atau pemberitahuan dari pelaku usaha. Pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk wajib melakukan pemberitahuan, dapat diberikan sanksi jika terlambat melaporkan transaksinya ke KPPU. 

Berdasarkan UU No. 5/1999, hasil penilaian pemberitahuanmerger dan akuisisi akan menyimpulkan ada tidaknya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh suatu transaksi merger dan akuisisi. KPPU dapat membatalkan merger dan akuisisi tersebut, apabila transaksi diduga mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (Ganefo) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait