KPU Pamekasan Dinilai Tebang Pilih Media Dalam Hal Peliputan

  • Whatsapp

Caption : Foto Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasa, Madura, Jawa Timur.

PAMEKASAN, Beritalima.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tebang pilih dalam hal peliputan dan kerja sama antar Media di Pamekasan, Madura Jawa, Timur, Sabtu(10/08/2019).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Wartawan Pamekasan (FWP), Dedy Priyanto sangat prihatin atas sikap KPU tersebut. Yang dinilai pilih-pilih Media dalam hal pemberitaan tersebut.

” Setiap wartawan berhak untuk memperoleh informasi, kenapa harus ada bagian-bagian kelompok tertentu yang di undang. Kenapa tidak buat surat pengumuman secara terbuka untuk semua wartawan yang ada di Pamekasan,” kata Dedy kepada Beritalima.com, Sabtu pagi(10/08).

Dedy mengingatkan agar KPU tidak tebang pilih dalam memberikan informasi lantaran dalam pleno penetapan hasil pemilu 2019, KPU hanya mengundang sebagian kelompok profesi wartawan yang ada di Kabupaten Pamekasan.

“Kami merasa ada kriminalisasi media dalam setiap kegiatan KPU, tidak hanya dalam rapat pleno penetapan hasil pemilu saja seperti ini, tapi juga di acara yang lainnya,” sambungnya Dedy selaku kontributor MNC Group di Pamekasan.

Ia menambahkan, jika Forum yang dipimpinnya itu terdiri dari berbagai media baik elektronik seperti dirinya, cetak maupun online.

“Di Pamekasan ini ada beberapa kelompok atau forum wartawan, ada yang nasional dan ada yang lokal. Jadi kalau mau mengundang kelompok lokal jangan hanya satu kelompok saja tapi yang lain juga, jangan pilih-pilih dalam memberi setiap informasi untuk menjadi bahan pemberitaan di media, jangan-jangan ada sesuatu dengan KPU Pamekasan ini,” tandas Dedy protes.

Perlu diketahui, di Kabupaten Pamekasan ada 2 forum profesi wartawan yang diakui oleh Pemkab Pamekasan, salah satunya FWP yang tidak pernah di undang setiap kegiatan KPU Pamekasan.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Beritalima.com akan terus mengkonfirmasi pihak- pihak terkait, untuk memperimbang adanya hal tersebut.(an)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *