Ampana, beritalima.com- Komisi pemilihan umum kabupaten tojo una una dan jajaranya,menggelar konferensi pers belum lama ini,terkait penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam penyelenggarakan pemilihan,bupati dan wakil bupati tahun 2020,di ruang rapat kantor KPU kab tojo una una.
Ketua KPU Dirwansyah Putra mengatakan menetapkan jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tojo una una tahun 2020 paling sedikit 10 persen dari jumlah daftar,pemilih tetap pada pemilihan umum tahun 2019 dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah .ungkap nya
Dirwansyah menambah kan,jumlah daftar pemilihan tetap kabupaten tojo una una pada pemilihan umum tahun 2019 adalah,114.658 ( seratus empat belas ribu enam ratus lima puluh delapan ).dan jumlah selurunya seluruh kecamatan di wilayah kabupaten tojo una una adalah 12 ( DUA BELAS )kecamatan.
Lanjut menetapkan jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tojo una una tahun 2020,paling sedikit 11,466 ( SEBELAS RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM )dan jumlah persebaran kecamatan paling sedikit 7 ( TUJUH )kecamatan,keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(HW /CH)