KPU Tulungagung Gelar Media Gathering

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, menggelar kegiatan bertajuk, “Media Gathering” Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan Media Gathering, mengundang puluhan awak media yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung, baik media elektronik, cetak maupun media online.

Media Gathering Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, bertempat, di salah satu Resto di Tulungagung. Kamis, (24/11/2022).

Kabupaten Tulungagung akan menyusun ulang Daerah Pemilihan (Dapil), Sebelumnya, terdiri dari 5 Dapil yang telah ditetapkan sejak Pemilu 2004 silam.

Karena ada proses penataan Dapil, Pemilu 2024 mendatang, Tulungagung berpeluang masih tetap atau bertambah, tergantung dari skema usulan perubahan Dapil yang ditetapkan oleh KPU pusat.

Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Muchamad Arif mengatakan bahwa, penataan Dapil nantinya bisa tetap atau berubah tergantung KPU pusat. Kamis, (24/11/2022).

“Penataan Dapil diserahkan kepada KPU RI, kemudian menugaskan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun dan merancang,” kata M. Arif.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan penyusunan skema Dapil, baik KPU, kelompok masyarakat, ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus memperhatikan unsur-unsur atau prinsip-prinsip penataan Dapil yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, prinsip penataan Dapil itu, ada 7 point didalamnya yaitu, kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas, Berada dalam 1 wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan

“Dalam proses penataan Dapil, KPU berkewajiban untuk meminta masukkan dari masyarakat termasuk insan pers. Artinya, masyarakat bisa mengusulkan skema penataan Dapil berdasarkan versiny, dengan catatan harus tetap mematuhi prinsip yang ditetapkan,” lanjut Arif.

Pihaknya menjelaskan, dasar hukum yang dipakai dalam penataan Dapil adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024, PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, dan Keputusan No. 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

“Kita hanya melaksanakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, selebihnya keputusan KPU pusat,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait