Kuasa Hukum Eks GNI Ambulu, Desak Polisi Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran ITE

  • Whatsapp
Eks GNI Ambulu yang terletak di perempatan lampu merah (beritalima.com/sugik)
Eks GNI Ambulu yang terletak di perempatan lampu merah (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Kuasa Hukum pemilik Eks Gedung Nasional Indonesia (GNI) Ambulu, Ihya Ulumiddin, SH mendesak pihak Kepolisian Resort Jember, menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Selaku kuasa hukum dari pemilik Eks GNI Ambulu Haliem Hoentoro, dirinya meminta penyidik dari kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporannya, perihal berita bohong yang disampaikan oleh IW warga Ambulu beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Kepada beberapa wartawan, Udik sapaannya menyampaikan, Senin (10/1/2022) pihaknya mendesak agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jember, untuk menindak lanjuti laporan tertulis yang sudah dibuatnya.

“Kami sebenarnya sudah memberikan support dan proaktif untuk menanyakan perkembangan laporan tertulis, terkait dugaan pelanggaran ITE yang sudah kami sampaikan bulan Oktober tahun 2021 lalu,” ujarnya.

Disamping itu, komunikasi aktif lewat WhatsApp sudah dilakukan, termasuk aktif mendatangi bagian Tipiter Satreskrim Polres Jember, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah sesuai prosedur dan proaktif, tinggal menunggu kabar dari pihak penyidik Polres Jember. Kami siap support jika dibutuhkan, missal data tambahan,” katanya.

“Dengan Kapolres yang baru, semoga segera ditindaklanjuti apa yang sudah kami laporkan, terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan IW warga Ambulu terkait gedung Eks GNI Ambulu milik klien kami,” imbuhnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait