Kursi 12 Jabatan Kosong, Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Rekomendasi Gubernur Jatim

  • Whatsapp

Kursi 12 Jabatan Kosong, Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Rekomendasi Gubernur Jatim

Caption : Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono Di Ruang Kerjanya Ketika Dikonfirmasi Oleh Beritalima.com

Bacaan Lainnya

Reporter Beritalima.com Andy.k Melaporkan.

PAMEKASAN, Beritalima.com- Setelah dilaksanakan mutasi dan rotasi pejabat yang dilakukan Bupati Pamekasan , Baddrut Tamam, Senin (8/7/2019) lalu, ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah. Hal tersebut berupa kekosongan 12 jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang belum terisi.

Untuk menjalankan tugas dan fungsi Dinas, saat ini OPD yang bersangkutan sementara masih dikelola oleh pelaksana tugas (Plt), sehingga pelaksanaan program dan tugas pelayanan pada masyarakat tetap berlangsung.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, dengan adanya kendala kekosongan jabatan OPD di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dikarenakan masih menunggu surat rekomendasi permohonan izin kepada Gubernur Jatim.

“Tetap berlanjut bertahab dan juga harus sesuai dengan regulasi, jadi yang kosong-kosong ini sampai akhir bulan Agustus sekitar 12 jabatan,”katanya Totok Hartono di meja tugasnya kepada beritalima.com, Jum’at Sore(23/08/2019) sekitar Pukul 14.15 WIB.

Untuk itu pihaknya akan membentuk Jabatan pimpinan Tinggi Pratama(JPT).

“Jadi nanti kita terlebih dahulu akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Dari unsur-unsur pansel tersebut dinataranya ada dari provinsi,”imbunya.

Dirinya lebih lanjut menjelaskan, dari unsur provinsi ini yang suratnya sudah meluncur berupa permohonan izin kepada Gubernur

Untuk unsur provinsi tersebut, yang nantinya dimasukan sebagai angota pansel dari beberapa sekian orang yang akan jadi Pansel

Namun Totok Hartono masih menunggu balasan surat yang sudah diajukan oleh pihak pemkab ke Gubernur sejak Tanggal 09 Agustus 2019. Dan pihaknya belum bisa memastikan kapan tiba balasan tersebut.

“Sudah kita kirim tinggal menunggu balasanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa turun. Kalau untuk kapan pelaksanannya itu pihak provinsi yang mengendalikan. Kita sudah kontak-kontak mas,”jelasnya Totok kepada Beritalima.com.

Perlu diketahui bersama atas dasar hal tersebut, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono menegaskan, rujukan Dasar hukumnya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara atau ASN. Kemudian Peraturan Pemerintah tentang Nomor 11 tahun 2017 manajemen pegawai Negeri sipil dan permenpan Nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian JPT.

Ketika disinggung soal aturan untuk pengisian jabatan, Totok Hartono menegaskan, nantinya yang menentukan adalah pihak Pansel.

“Kan itu nanti kita umumkan lalu mereka Daftar. Tidak bisa kita menunjuk harus mendaftar, nantinya sifatnya pro aktif dari pengumuman yang kita buka, memenuhi syarat ya daftar dengan ketentuan yang ada misalnya seperti syarat administrasi, kesehatan, trus ada asesmen nanti,”tegasnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *