LAKI : Langgar Keputusan Plt Gubernur Aceh, Proyek DOKA TA 2020 Jalan Paya Awe – Paya Kulbi Tetap Dikerjakan

  • Whatsapp

ACEH TAMIANG, Beritalima.com| Kegiatan proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Tahun 2020 jalan Paya Awe-Paya Kulbi tetap dikerjakan meski melanggar keputusan Plt. Gubernur Aceh Nomor 602.1/6075 Tanggal 14 April 2020 tentang penundaan pelaksanaan proses tender DOKA.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahril El Nasir, S.Kom, melalui rilis yang dikirim pada beritalima.com, Jum’at (08/05).

Padahal beberapa waktu yang lalu Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, menyampaikan kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2020 untuk kabupaten setempat ditunda pelaksanaan pekerjaannya.

Selanjutnya, hasil penelusuran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Pembangunan Jalan Paya Awe – Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru, mulai dikerjakan.

Menurut data LPSE, anggarannya bersumber dari DOKA TA 2020, sejumlah Rp 6.912.196.830, dan mulai dikerjakan oleh CV HTJ.

“Rekanan mulai bekerja dengan melakukan clearing dan grubbing di badan jalan menggunakan alat berat, tapi dikarenakan beberapa hari ini cuaca sering hujan, terlihat pekerjaan tersebut dihentikan”, jelasnya.

Dirinya menduga, proyek tersebut milik keluarga Bupati Aceh Tamiang, namun demikian bukan berarti bebas berbuat sesuka hatinya.

Namun, saat berita ini sampai kemeja redaksi, media ini belum dapat mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang dan juga Kepala Bidang Bina Marga. (DN).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait