Langkah BI Menjaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Pasar Keuangan

  • Whatsapp
Gubernur BI, Pery Warjiyo, usai Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Selasa (14/4/2020)

JAKARTA, beritalima.com | Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Senin-Selasa (13-14/4/2020).

“Keputusan tersebut mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi,” kata Gubernur BI, Pery Warjiyo, Selasa (14/4/2020).

Disebutkan, untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar rupiah, BI meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention, baik melalui spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF) maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

Untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19, BI akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing).

Untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM Rupiah, BI menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah mulai 1 Mei 2020.

Untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak COVID-19, BI meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran.

Bauran kebijakan BI tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan Pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta otoritas terkait.

Dikemukakan, perekonomian nasional diprakirakan kembali membaik mulai Triwulan IV-2020, dan dapat menuju 2,3% serta akan meningkat lebih tinggi pada tahun 2021.

Nilai tukar rupiah akan kembali menguat mulai minggu kedua April 2020, seiring meredanya kepanikan pasar keuangan global.

Pada 13 April 2020, nilai tukar rupiah menguat 4,35% secara point to point dibandingkan dengan level pada akhir Maret 2020.

Namun diakui, rupiah masih mencatat depresiasi sekitar 11,18% dibandingkan dengan level akhir 2019.

Disebutkan, level nilai tukar rupiah dewasa ini memadai untuk mendukung penyesuaian perekonomian, yang secara fundamental tercatat “undervalued”, dan diprakirakan bergerak stabil dan cenderung menguat ke arah Rp15.000 per dolar AS di akhir 2020.

Kedepan BI terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar.

Dalam kaitan ini, BI akan terus meningkatkan intensitas intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pembelian SBN dari pasar sekunder.

Untuk mendukung efektivitas kebijakan nilai tukar, BI terus mengoptimalkan operasi moneter guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar dan ketersediaan likuiditas, baik di pasar uang maupun pasar valas.

BI akan terus konsisten menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengendalikan inflasi tetap rendah dan stabil dalam sasarannya sebesar 3,0%±1% pada 2020 dan 2021.

Transmisi suku bunga ke pasar uang berjalan cukup baik, tercermin pada penurunan suku bunga PUAB O/N sebesar 150 bps menjadi 4,34% dan suku bunga JIBOR tenor 1 minggu sebesar 166 bps menjadi 4,58% sejak akhir Juni 2019, sebelum penurunan BI7DRR pada Juli 2019.

Transmisi penurunan suku bunga perbankan juga berlanjut pada Februari 2020, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit.

Dengan perkembangan ini maka rerata tertimbang suku bunga deposito sejak akhir Juni 2019 sampai Februari 2020 turun 67 bps menjadi 6,16%, sementara suku bunga Kredit Modal Kerja turun 35 bps menjadi 10,07%.

Transmisi jalur suku bunga yang baik didukung respons BI menjaga kecukupan likuiditas perbankan. Sejauh ini, pada 2020, BI telah melakukan injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hampir Rp300 triliun.

Kedepan kebijakan makroprudensia BI akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak penyebaran COVID-19. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait