Laporan Tak Ditindaklanjuti Polisi, Korban KDRT di Desa Mangoli Frustasi Hingga Berniat Bunuh Diri

  • Whatsapp

Kantor Polsek Mangoli Timur
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Seorang ibu rumah tangga berinisial A (37), warga Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara merasa sangat tertekan dan hampir mengakhiri hidupnya karena laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukannya ke kepolisian tak kunjung mendapat tindak lanjut.

“A” menceritakan, tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan suaminya berinisial OS (45) sudah terjadi berulang kali. Ia mengaku suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk, lalu mengamuk dan mengancam nyawanya menggunakan sebilah parang. Merasa tidak aman dan terancam, pada Rabu, 3 Mei 2026 lalu, A pun melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Mangoli Timur.

“Saya sudah buat aduan ke polisi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan apa-apa. Saya sudah sakit hati, depresi, sampai sempat terpikir mau bunuh diri karena tidak ada yang menolong. Suami saya kalau pulang selalu mabuk, lalu mengancam pakai parang. Ini bukan sekali dua kali, sudah sering terjadi,” ungkap A dengan nada sedih.

Dalam proses pelaporan, A mengaku sudah memenuhi semua prosedur yang diminta pihak kepolisian. Bahkan saat petugas memintanya mengambil barang bukti berupa parang yang dipakai mengancam, ia langsung menurut dan menyerahkan benda tersebut ke kantor polisi. Namun setelah itu, tak ada langkah hukum yang diambil.

“Saat lapor disuruh pulang ambil barang bukti, saya ikuti perintah. Tapi setelah diserahkan, cuma dibilang ‘nanti dikabari’. Sudah berkali-kali saya hubungi, jawabannya selalu sama: nanti dikabari, nanti di-WA. Sampai sekarang tidak ada panggilan atau kabar apa pun, saya bingung dan takut di rumah,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Mangoli Timur, IPTU Ibrahim Yusup, meminta maaf atas keterlambatan penanganan laporan tersebut. Ia menjelaskan kendala yang dihadapi adalah keterbatasan personel penyidik yang saat itu sedang bertugas di luar wilayah.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada pelapor. Tiga hari terakhir ini seluruh penyidik kami sedang menangani dan memeriksa satu kasus lain di wilayah Sanana. Karena jauh dan butuh waktu, jadi kasus Ibu A sempat tertunda. Tapi saya pastikan, besok kami akan langsung tindaklanjuti dan proses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ibrahim Yusup saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0852-9856-xxxx, Minggu (10/5/26)

Hingga berita ini diturunkan, A masih menunggu kepastian hukum, sementara ia masih tinggal satu atap dengan pelaku yang dinilainya masih berpotensi mengulangi tindak kekerasan. Ia berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar rasa aman dan haknya sebagai istri dapat terjamin.()

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait