LBH Aliansi Muda Keadilan Berkolaborasi dengan PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Diskusi Nasional

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Muda Keadilan bekerjasama dengan Pimpinan Nasional Angkatan Muda Ka’bah (PN AMK) berkolaborasi PP. Pemuda Muhammadiyah mengadakan Diskusi Nasional Kolaborasi lewat Webinar pada Sabtu (26/02/2022) dengan tema Kontroversi Pembebasan Lahan Di Ibu Kota Negara (IKN) Baru Nusantara yang diikuti para peserta dari mahasiswa, organisasi kepemudaan, masyarakat umum serta keterwakilan masyarakat Kalimantan Timur.

Sementara narasumbernya Dr. H. Muh. Aras, S.Pd., M.M. (Fraksi PPP Komisi V DPR RI), Dr. Fitra Arsil, S.H.,M.H. (Ketua Bidang Studi HTN FH UI), dan Zenzi Suhadi (Direktur Eksekutif Nasional WALHI).

Bacaan Lainnya

Dikesempatan tersebut H. Rendhika Deniardy Harsono, BSBA.,MSc, Ketua Dewan Pembina LBH AMK menyampaikan bahwa latar belakang dari diangkatnya tema Kontroversi Pembebasan Lahan Di IKN Baru Nusantara tersebut.

Pada 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ibu kota baru dipindahkan dari DKI Jakarta dan akan dibangun sebagai mega proyek di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Jika sesuai dengan luas yang diusulkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), luas keseluruhan wilayah IKN mencapai 180.965 ribu hektar, maka terdapat 4 (empat) kecamatan yang tercakup yakni Kecamatan Sepaku yang berada dalam lingkup administratif Kabupaten PPU, sedangkan Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Loa Kulu berada dalam lingkup administratif Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua Umum AMK ini melanjutkan kawasan yang akan diproyeksikan sebagai IKN mulai dari Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan IKN hingga Kawasan Perluasan IKN sebelumnya telah memiliki beberapa historis.

Dimana sebelumnya sudah dipenuhi oleh izin-izin dan konsesi seperti pertambangan kurang lebih terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN seluas 180.000 hektar yang setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta dan wilayah tersebut belum termasuk 7 proyek properti di kota Balikpapan.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan ada 148 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 (satu) di antaranya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B),” kata Rendhika.

Moderator acara Adang Budaya S.Sy., M.H. menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022 dalam waktu 42 hari.

Selanjutnya Dr. H. Muh. Aras, S.Pd., M.M, anggota komisis V DPR RI Fraksi PPP memaparkan berbagai pandangan Fraksi di DPR sehubungan dengan pemindahan IKN Baru Nusantara ini.

Kemudian Ketua Bidang Studi HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Dr. Fitra Arsil, S.H.,M.H. menjelaskan mengenai Pro dan Kontra IKN Baru Nusantara serta adanya beberapa fenomena –fenomena yang ada dalam penyusunan payung hukum IKN Baru Nusantara.

“Ada yang setuju terhadap IKN akan tetapi belum tentu setuju terhadap UU-nya,” katanya.

Sedangkan Zenzi Suhadi Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyampaikan mengenai analisis dampak lingkungan yang akan terjadi sehubungan dengan Mega Proyek IKN Baru Nusantara.

Sekretaris Jenderal PN AMK menanggapi bahwa berbagai masukan dari masyarakat yang beragam baik pro dan kontra dalam pemindahan IKN Baru Nusantara harus diperhatikan dan diakomodir oleh Pemerintah.

Dia menyebutkan pula Indonesia bukan satu – satu negara yang ingin memindakan ibukotanya diantaranya Brazil, Rusia, Pakistan, Nigeria, Jerman dan Myanmar.

“Kita sebagai warga negara Indonesia harus mengawal pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara yang berada di Pulau Kalimantan agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua, “ujar Gus Ainul panggilan akrab Ainul Yaqin, S.Ag, M.Si.

Disambung Denny Felano, S.H. Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Muda Keadilan memberikan tanggapan bahwa Komisi V sebagai partner Kementrian PUPR harus mengawal Mega Proyek IKN Nusantara senilai 466 Triliun Rupiah, Denny menyampaikan Komisi V sebagai partner PUPR bagaimana mengawal Mega Proyek senilai 466 Triliun.

“Seluruh proyek – proyek yang ada di IKN harus dikawal bersama agar tidak terjadi sesuatu yang dapat merugikan Rakyat Indonesia,” ajak Denny.

Denny menaanyakan bagaimana kewajiban – kewajiban dari pemilik kuasa pertambangan yang ada saat lahan – lahan mereka di jadikan IKN Nusantara.

“Di dalamnya terdapat kurang lebih terdapat 162 konsesi tambang, dan 148 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 (satu) di antaranya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) serta terdapat 94 lubang didalamnya,“ ujar Denny.

Ketum LBH AMK ini juga mempertanyakan bagaimana dengan permasalahan lainnya seperti Pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya telah menyatakan kalau lahan tersebut murni milik negara. Akan tetapi, terdapat issue penolakan dari keluarga besar dan kerabat kesultanan Kutai Ing Martadipura walaupun pernyataan ini beberapa kali sebelumnya telah dilontarkan. Namun, saat itu juga pemerintah melalui Gubernur Kaltim Isran Noor telah membantahnya.

“Kendati demikian, persoalan kepemilikan lahan ini, 6 pemangku hibah membeberkan sejumlah bukti baru atas kepemilikan lahan Kesultanan Kutai Kartanegara yang diklaim menjadi milik Pemerintah. “Ujar Denny.

Selanjutnya Denny menyampaikan tanggapannya kepada pemateri kedua Dr. Fitra Arsil, S.H.,M.H. sebagai Ketua Bidang Studi HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), apakah UU IKN yang sudah disahkan layak sebagai pondasi hukum untuk pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur dan apa yang harus diperbaiki dalam UU IKN ini dari sisi Akademisi HTN.

Kemudian Denny juga menyoroti juga terkait beralama lama waktu yang ideal untuk menyelesaikan Undang – Undang (UU) yang sangat penting seperti UU IKN ini.

“Terdapat beberapa Pasal yang cukup kontroversial dalam UU IKN ini seperti Pasal 4 ayat 1 mengenai Bentuk IKN , Pasal 5 ayat 3 soal Pemilu di IKN, Pasal 9 – 10 terkait kepala Otorita dan Pasal 24 ayat 1 yang berkaitan dengan Pembiayaan IKN, tambah, “ Denny.

Sebagai tanggapan terakhir Denny berharap WALHI harus berperan aktif dalam membantu agar dapat terciptanya Dampak Lingkungan yang layak untuk IKN Baru Nusantara, dimana Pemerintah selalu menyampaikan bahwa Nusantara akan menjadikan kota yang go green dan kota terdepan dari berbagai kota di belahan dunia.

Sementara perwakilan masyarakat – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimatan Timur Muhadi Sucipto, S.T. menyampaikan pihaknya mendukung penuh pemindahan IKN.

“Sebagai warga Kalimantan Timur kami siap untuk mensukseskan dan menyambut Nusantara sebagai Ibu Kota Baru Negara Kesatuan Republik Indonesia, “ujarnya.

Diskusi Nasional ini ditutup dengan tanya jawab antara Peserta dengan Pemateri serta pembacaaan kesimpulan dari hasil diskusi yang sangat menarik ini, dimana hal ini terbukti dari waktu disksusi yang selesai lebih lama dari waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Muda Keadilan bersama Pengurus Nasional Angkatan Muda Ka’bah (PN AMK) serta PP. Pemuda Muhammadiyah.

 

beritalima.com

Pos terkait