LBH Mitra Santri Cabut Gugatan Terhadap Depag dan Caleg PPP Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO,beritalima.com | Gugatan terhadap Kepala Kementerian Agama Situbondo dan Dra Hj.Umi Maslahah di Pengadilan Negeri Situbondo dicabut oleh LBH Mitra Santri, Kamis,21/09/23.

Dra.Hj.Umi Maslahah selaku tergugat 2 melalui Pengacaranya Sofyan,SH dari Kantor Hukum Syaiful Yadi & Rekan menyatakan ke awak media bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 44/Pdt.G/2023/PN Sit oleh penggugat LBH Mitra Santri telah dicabut sesuai informasi salah satu petugas PN Situbondo.

” Ibaratnya olah raga,kita mau masuk arena, ternyata sampai disana pihak lawan sudah membatalkan pertandingan, artinya kami sudah siap menghadapi gugatan tersebut ternyata setelah menunggu sekian lama, kami mendapatkan info, saat sidang perdana hari ini, gugatan dicabut oleh penggugat dan LBH Mitra Santri tidak ada komunikasi apapun ke pihak kuasa hukum tergugat 2,”jelas Sofyan.

Sofyan menambahkan gugatan yang telah dicabut oleh pihak penggugat maka persoalan hukum sudah selesai,tinggal menunggu keluarnya surat ketetapan resmi dari PN Situbondo sekitar satu sampai dua hari kerja.

” Klien kami Hj.Umi Maslahah yang juga Calon Legislatif PPP Dapil 5 (Panarukan-Kendit) menganggap proses hukum ini sudah selesai sesuai informasi dari pihak petugas PN Situbondo,”tambahnya pengacara senior dari Bungatan Situbondo.

Ditempat yang sama Hj.Umi Maslahah mantan pegawai Kemenag Situbondo menanggapi pencabutan gugatan oleh LBH Mitra Santri terhadapnya berharap pihak penggugat memulihkan nama baiknya akibat pemberitaan yang negatif di media online.

” Gugatan dicabut oleh LBH Mitra Santri jadi proses hukum ini uda selesai, tapi saya jadi korban akibat pemberitaan yang menyudutkan saya, apalagi saat ini saya menjadi salah satu Calon Legislatif DPRD Situbondo Partai PPP dari Dapil Panarukan-Kendit,”ujarnya.

Ditempat lain, Drs.H.Slamet,M.HI, Kepala Dinas Kementerian Agama Situbondo selaku tergugat pertama dihubungi melalui sambungan telpon masih belum bisa menanggapi karena masih berada di rumah sakit.

Sedangkan pihak LBH Mitra Santri melalui kuasa hukumnya Abdul Rahman Saleh,SH,MH selaku penggugat saat dikonfirmasi berkenaan alasan dicabutnya gugatan PMH bernomor 44/Pdt.G/2023/PN Sit melalui sambungan Whatsappnya, sampai berita ini tayang tidak ada tanggapan meski WA sudah terbaca.

Sebelumnya diinfokan dalam pemberitaan media online beritanasional.com bahwa LBH Mitra Santri menggugat Kepala Kementerian Agama Situbondo dan Hj.Umi Maslahah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.2.260.000.000 dan mengembalikan dana senilai Rp.225 juta kepada 1.125 guru madrasah non ASN Situbondo atas dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Umi Maslahah kepada guru guru madrasah non ASN.Dan akhirnya gugatan di PN Situbondo tersebut dicabut oleh pihak LBH Mitra Santri.(Bersambung/RH)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait