JEMBER, beritalima.com | Lebaran tahun 2022 ini, Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Jember akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Kabupaten Jember.
“Ada berita gembira, para GTT dan PTT akan mendapatkan THR. Uangnya sudah ada, tinggal membagikan,” kata Bupati Jember H. Hendy Siswanto kepada sejumlah GTT/PTT di Jenggawah, Selasa (12/4/2022).
Namun begitu, Bupati meminta GTT/PTT karena haknya sudah diberikan, dia meminta para GTT/PTT menunaikan tugasnya sebaik mungkin dan dijadikan bekerja sebagai ibadah.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Sukowinarno menyampaikan, besarnya THR adalah satu kali gaji.
“Jika misalnya seorang GTT mendapat gaji Rp.1,2 juta, maka jumlah THR-nya juga sama,” sebutnya.
Sukowinarno menyebut, seluruh GTT/PTT di Jember sebanyak 4.715 telah selesai SK-nya. Sedangkan untuk nominal gajinya beragam, sesuai dengan lamanya masa kerja.
“Paling rendah Rp.1,2 juta dan paling tinggi Rp. 2,2 juta. Untuk pembagian THR akan dilakukan segera mungkin,” ujarnya. (Sug)