Jakarta, beritalima.com|- Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurniawan secara terbuka kritik lambannya langkah parlemen dalam merespons berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinamika politik yang terus berkembang, terutama Revisi UU Pemilu.
Menurut Doli, urgensi revisi UU Pemilu bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang seharusnya dituntaskan jauh hari. Ia mengingatkan banyak putusan MK yang langsung menyentuh substansi aturan pemilu, namun hingga kini belum diakomodasi secara serius oleh DPR.
“Ini bukan hal baru. Sejak lama saya termasuk yang mendorong revisi UU Pemilu. Tapi sampai sekarang, pembahasannya seperti jalan di tempat,” ucapnya kepada media di Jakarta (15/4).
Doli menilai, sejumlah putusan MK—termasuk menyangkut desain keserentakan pemilu dan relasi antara pemilu nasional dan lokal—tidak bisa lagi ditunda untuk ditindaklanjuti. Ia menyebut, pembiaran terhadap kondisi ini justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
“Putusan MK itu final dan mengikat. Tapi kalau tidak segera direspons lewat revisi undang-undang, maka kita membiarkan potensi kekacauan di lapangan,” ujarnya.
Ia mencontohkan polemik keserentakan pemilu yang hingga kini masih menyisakan berbagai tafsir. Menurutnya, kondisi tersebut harus dijawab dengan desain regulasi yang jelas dan komprehensif, bukan dibiarkan menggantung.
Lebih jauh, Doli singgung tidak konsistennya agenda pembahasan di internal DPR. Ia mengungkapkan beberapa rapat penting, termasuk pemaparan kajian dari Badan Keahlian DPR, justru ditunda tanpa penjelasan yang jelas.
“Sudah diagendakan, tapi tiba-tiba dibatalkan. Kita juga tidak tahu apa alasannya. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, sebenarnya ada apa?” kisahnya.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen politik DPR dalam menyelesaikan revisi UU Pemilu secara serius dan transparan.
Doli mengingatkan, waktu menuju tahapan pemilu semakin sempit. Jika pembahasan terus ditunda, DPR berisiko kembali terjebak dalam pola lama: menyusun regulasi secara terburu-buru menjelang pemilu.
Di tengah momentum menuju “reformasi tahap kedua”, Doli menilai DPR seharusnya mampu menghadirkan regulasi pemilu yang lebih ideal, adaptif, dan berorientasi jangka panjang.
“Kalau kita serius bicara masa depan demokrasi, maka UU Pemilu harus disusun dengan matang, bukan karena kejar waktu atau kepentingan sesaat,” ungkapnya.
Jurnalis: rendy/abri








