Lemahkan Dunia Akademik, Pengamat: Cabut Aturan Rektor Rangkap Jabatan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Peraturan Pemerintah No: 75/2021 tentng Statuta Universitas Indonesia (UI) membolehkan rektor merangkap jabatan. Rektor UI hanya dilarang merangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/Swasta.

 

Dengan rangkap jabatan, tidak hanya konsentrasi rektor UI dalam memajukan kampusnya akan terpecah tetapi hal ini juga dapat dijadikan penguasa untuk membungkam kampus atau mahasiswa bersiakp kritis terhadap Pemerintah.

Dengan rangkap jabatan, kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta, Muhammad Jamiluddin Ritonga, rektor juga akan membagi tenaga dan pikirannya minimal untuk dua lembaga.

 

“Dengan terpecahnya konsentrasi rektor, juga dikhawatirkan kemajuan akademik kampus UI akan tersendat. Sekarang saja, peringkat kampus UI di dunia internasional tercecer. Kecenderungan ini diperkirakan akan semakin tercecer bila rektor UI merangkap jabatan.

 

Di internal UI terutama petingginya, kata pria yang akrab disapa Jamil itu saat bincang-bincang dengan Beritalima.com di Jakarta, Selasa (20/7), dikhawatirkan bekerja setengah hati. “Mereka boleh saja berpikir tak ada gunanya bekerja maksimal karena rektornya saja tidak sepenuh hati memajukan kampus.

 

“Sangat berbahaya bila sampai hal itu menjalar kepada dosen-dosen UI. Mereka bisa saja berubah haluan dari sebelumnya konsen dijalur jabatan fungsional beralih mencari proyek di luar. Kalau ini terjadi, dosen UI bukan dosen lagi luar biasa tapi dosen biasa di luar,” olok Jamil.

Kalau itu terjadi, kegiatan akademis di UI akan terganggu. Ini berimbas semakin merosotnya peringkat UI di dunia internasional.

Eksternal UI, khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya, tentu akan meminta perlakuan yang sama.

“Mereka akan menuntut agar rektornya juga diperbolehkan rangkap jabatan.

Kalau hal itu juga dipenuhi Pemerintah, akan berdampak pada kinerja akademik petinggi PTN dan para dosennya. Ini berpeluang menurunkan kualitas akademis PTN secara keseluruhan,” kata Jamil.

Sungguh berbahaya bila kualitas akademik PTN merosot. Sebab, selama ini PTN masih dianggap yang paling mampu menjaga kualitas akademik. Karena itu, kalau kualitas akademik PTN jeblok, hancurlah dunia akademik di tanah air.

 

“Sebelum hal itu terjadi, sebaiknya Pemerintahan Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah yang membolehkan rektor menjabat rangkap. Hal itu diperlukan agar tenaga dan pikiran rektor sepenuhnya dapat dicurakan untuk memajukan dunia akademik kampus di Indonesia,” demikian Muhammad Jamiluddin Ritonga. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait