Lewat Daring KPPU Jatuhkan Denda Rp22,3 M Pada Conch South Kalimantan Cement

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. Atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhi denda Rp22.352.000.000,-.

Keputusan Perkara No.03/KPPU-L/2020 tersebut dibacakan Majelis Komisi Ukay Karyadi SE ME (ketua) dan Kodrat Wibowo SE Ph.D (anggota) serta Harry Agustanto SH MH (anggota) dalam sidang secara daring (dalam jaringan), Jumat (15/1/2021). Sidang secara daring ini terpaksa dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masih terus berlangsung.

Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH selaku Terlapor telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 – 2019.

Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CONCH sengaja merugi untuk tujuan tertentu.

Penetapan harga yang sangat rendah itu disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.

Selain itu Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.

Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.

Penerapan berbagai strategi harga tersebut berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015 – 2019. Hal ini mengakibatkan pasar semen semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp22.352.000.000,- atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Denda tersebut harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). CONCH juga wajib melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait