LH PSHT Akan Bawa Statemen Agus ke Ranah Hukum Karena Dianggap Menyebarkan Hoax

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima,com- Wakil Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Sukriyanto, SH. MH, akan membawa statemen Agus Subagio yang mengklaim sebagai Kepala Biro Humas PSHT dan dianggap menyebarkan berita bohong atau hoax.

Agus Subagio, mengklaim sebagai Kepala Biro Humas PSHT dan menyatakan jika PSHT tidak pernah mengangkat Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sebagai warga kehormatan maupun warga Tingkat I. Statemen Agus inilah, yang akan dibawa ke ranah hukum.

Menurut, Sukriyanto, SH. MH, statemen Agus Subagio bertentangan dengan fakta hukum. Karena menurutnya lagi, secara fakta, berdasarkan kebenaran hukum yang hakiki, Aziz Syamsuddin telah disahkan sebagai warga kehormatan PSHT melalui mekanisme yang benar, dan akan tmengikuti latihan.

“Beliau (Aziz Syamsuddin) sangat memenuhi syarat. Agus akan saya laporkan. Benar dia atau kami, kita uji. Terkait permasalahan yang dihadapi pak Aziz Syamsuddin, tidak ada kaitannya dengan PSHT,” tegas Sukriyanto, SH, yang juga Managing Partners pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sukriyanto and Partners, Sabtu 1 Mei 2021, malam.

Bahkan ia mengajak seluruh warga PSHT, baik di pusat maupun cabang, cabang khusus luar negeri, ranting serta rayon, untuk mendoakan Aziz Syamsuddin yang juga ketua pembina PSHT, agar mendapatkan perlindungan dan kuat menghadapi cobaan.

Saat ini, lanjutnya, sudah tidak ada kubu kubuan atau tidak ada lagi istilah PSHT Pusat Madiun dan PSHT (kubu M. Taufik).

“Yang ada sekarang adalah PSHT dengan ketua umum R. Murdjoko dan Ketua Dewan Pusat, Issoebiantoro,” terangnya.

Masih menurut Sukriyanto, SH. MH, M. Taufik sudah dinonaktifkan oleh Majelis Luhur. Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait gugatan hak merk dan badan hukum, semua telah dimenangkan oleh PSHT dengan ketuanya R. Murdjoko.

“Saudara Muhammad Taufiq sebagai ketua umum PSHT periode 2016-2021, telah dinonaktifkan oleh Majelis Luhur berdasarkan surat tanggal 21 September 2017. Surat penonaktifan ini juga menjadi pertimbangan hukum hakim saat memutuskan perkara dan memenangkan kami,” tandasnya dengan berapi api.

“Mari warga PSHT berpikiran yang jernih. Mari PSHT yang sudah besar ini, kita buat lebih besar lagi,” ucap pengacara beken yang banyak menangani perkara di Surabaya dan Jakarta, ini.

Untuk diketahui, PSHT dengan ketuanya R. Murdjoko, memenangkan dua perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dua perkara tersebut yakni terkait hak merk dan badan hukum PSHT.

“Dua duanya ditingkat kasasi kami menang. Yakni perkara terkait hak merek dan badan hukum PSHT,” ulangnya.

Dengan begitu, paparnya, pihak lain selain PSHT dengan ketuanya R. Murdjoko, dilarang menggunakan dua hal tersebut.

“Ini sudah berkuatan hukum tetap. Sekali lagi, hanya kami dari PSHT dengan ketum R. Murdjoko yang berhak atas hak merk PSHT dan badan hukum PSHT,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil ketua DPR RI Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Dr. H. M. Azis Syamsuddin, SE, S.H, M.A.F. MH, yang juga sebagai ketua pembina PSHT, membuka Parapatan Luhur (Parluh) 2021 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), di Graha Krida Budaya, Jalan Merak, Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu 13 Maret 2021, lalu. (Dibyo).

Ket. Foto: Sukriyanto, SH. MH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait