Lia Istifhama Apresiasi Presiden Prabowo Respons Cepat Tarif Ojol dan RUU Ketenagakerjaan di May Day 2026

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com |  Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, menjadi titik terang bagi para pekerja, termasuk pengemudi ojek online (ojol).

Anggota DPD RI Lia Istifhama mengaku bersyukur atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam merespons aspirasi buruh, khususnya terkait tarif ojol dan percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Ning Lia sapaan Lia Istifhama mengungkapkan, sebelumnya ia sempat menerima banyak curahan hati dari komunitas ojol se-Jawa Timur terkait beratnya potongan aplikasi hingga ketidakpastian perlindungan kerja.

Aspirasi tersebut kini mulai menemukan jawaban melalui kebijakan pemerintah yang diumumkan langsung saat May Day.

“Alhamdulillah, apa yang selama ini disampaikan teman-teman ojol, khususnya dari Jawa Timur, mulai mendapat perhatian serius. Ini bukti bahwa negara hadir dan mendengar,” ujar Ning Lia.

Dalam peringatan May Day tersebut, Presiden Prabowo menunjukkan komitmennya dengan mencatat langsung berbagai aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh, termasuk dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Salah satu tuntutan utama adalah percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing, hingga perlindungan pekerja sektor informal.

Tak hanya itu, Presiden juga mengumumkan kebijakan strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam aturan tersebut, potongan aplikasi yang sebelumnya mencapai 20 persen kini dibatasi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi menerima minimal 92 persen dari pendapatan.

“Ini langkah konkret yang sangat ditunggu. Bahkan tuntutan 10 persen bisa ditekan menjadi 8 persen. Artinya keberpihakan kepada driver semakin jelas,” tegas Lia.

Selain aspek pendapatan, kebijakan tersebut juga mencakup perlindungan yang lebih luas bagi pengemudi ojol, seperti jaminan kecelakaan kerja, akses BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

Menurut senator Jatim itu, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja sektor informal yang selama ini kerap berada di posisi rentan. Ia berharap implementasi di lapangan dapat berjalan konsisten dan diawasi dengan baik agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para driver.

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, yang memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan tenaga kerja lintas sektor.

Bagi para pengemudi ojol, kebijakan ini disambut positif meski tetap menyisakan harapan besar pada implementasi. Salah satu driver, Uddin, menyebut perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil, meskipun pengawasan terhadap aplikator tetap menjadi kunci utama.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait