Lima RUU DPD RI Disepakati Masuk Prolegnas Prioritas 2021

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI secara virtual melakukan finalisasi usul DPD RI untuk Prolegnas Prioritas 2021. Dalam rapat itu diputuskan, DPD RI bakal mengusulkan lima RUU dari Alat Kelengkapan DPD RI untuk masuk ke Prolegnas 2021.

“Sudah diputuskan ada lima RUU. Dari Komite I ada RUU Daya Saing Daerah, Komite II RUU tentang Perubahan atas UU No: 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, dari Komite III RUU tentang Bahasa Daerah, Komite IV mengusulkan RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli daerah serta dari PPUU terkait dengan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa,” ungkap Wakil Ketua PPUU DPD RI, Ajbar Abdul Kadir dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (8/10).

Dijelaskan senator dari Dapil Provinsi Sulawesi Barat ini, ke depan DPD RI bakal mendorong kelima RUU itu masuk ke Prolegnas prioritas. Bila masuk, segera dilakukan pembahasan, termasuk RUU usulan DPD 2020 yang sampai sekarang belum dilakukan pembahasan, salah satunya RUU Daerah Kepulauan.

Ketua PPUU DPD RI, Badikenita BR Sitepu penyampaian usulan RUU yang masuk ke Prolegnas dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan proses pembahasan yang salah satu persyaratan utamanya kelengkapan naskah akademik, draft RUU dan relevansinya terhadap perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.

“Karena itu, usulan Prolegnas Prioritas 2021 tentu berdasar kepada konstruksi DPD RI sebagai lembaga representasi (perwakilan) daerah yang mampu memperhitungkan kondisi masa kedaruratan saat ini dan dampaknya bagi daerah dan masyarakat serta proyeksi tawaran solusi alternatif atas kebutuhan hukum di daerah dan masyarakatnya,” ucap Badikenita.

Terkait usulan DPD RI untuk Prolegnas Prioritas, politisi senior, Agustin Teras Narang mengatakan, harus ditindaklanjuti melalui komunikasi yang baik dengan DPR RI dan Pemerintah. Komunikasi dan hubungan baik itu dibangun agar RUU usulan DPD RI dapat masuk ke Prolengas Prioritas di 2021.

Wakil Ketua PPUU DPD RI, Angelius Wake Kako mengatakan, adanya komunikasi secara tripartit harus bertujuan agar RUU usulan DPD RI yang masuk ke Prolegnas Prioritas juga segera dilakukan pembahasan sehingga kepentingan daerah ikut terakomodir.

“Tidak hanya tingkatan DPD RI mendorong agar masuk ke prolegnas prioritas, tetapi masuk dalam tingkatan pembahasan.

Contoh RUU Daerah Kepulauan. RUU ini sudah lama bermetamorfosa dan sudah ada perkembangan luar biasa di periode ini, karena ditetapkan di Prolegnas di awal periode 2020. Satu ini hanya masuk ke list prolegnas prioritas dan belum dibahas. Ini yang perlu kita dorong kembali,” tegas. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait