Lindungi Perempuan dan Anak Dampak Perceraian, Ini Pendapat Bupati Jember!

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Guna memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak akibat terdampak perceraian, Bupati Jember H. Hendy Siswanto memiliki pendapat.

Diantaranya, mengambil langkah dengan menginisiasi kesepakatan antara Pengadilan  Agama dengan Polres Jember, Rabu (17/11/2021).

Bacaan Lainnya

Bupati Jember menyaksikan langsung kesepatan tersebut, di Pendopo Wahyawibawagraha.

Tingginya kasus perceraian di Jember, menurut Bupati, membuat perempuan dan anak menjadi kaum paling rentan terdampak.

Setelah perceraian, tidak sedikit suami yang tidak menafkahi mantan istrinya dan menelantarkan anaknya.

Dari itu, dia menyampaikan, masih banyak yang harus dibenahi dan memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak.

Bupati Hendy menyampaikan, dampak perceraian sangat kompleks, belum lagi terhadap tumbuh kembang anak ke depannya.

“Perceraian juga berpotensi menghasilkan kemiskinan baru, dan gagalnya generasi penerus bangsa,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. Achmad Nurul Huda menyampaikan, ada tiga juknis yang akan dikerjakan bersama.

“Tata kelola pendaftaran perkara anggota Polri dan ASN Pemkab Jember, pengamanan persidangan dan eksekusi, serta perlindungan perempuan dan anak,” bebernya.

“Ada koordinasi yang jelas, apabila ada perceraian dalam keluarga ASN maupun anggota Polri,” kata Achmad.

Huda mengakui, sangat sepakat dengan Polres Jember, untuk sosialisasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk ranah pidananya.

“Karena tidak memberi nafkah itu termasuk KDRT dan ancaman hukumannya 3 tahun,” pungkasnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait