LSM GPHN – RI, Siap Turun Bongkar Dana Bandes Atas Tantangan Pernyataan Kades Sontoloyo yang Gabung di Apdesi kab, Sukabumi

  • Whatsapp

JAKARTA,Beritalima.com | Pernyataan pernyataan sikap Kepala Desa (kades) yang tergabung di Apdesi Kabupaten Sukabumi yang viral di vidio kembali Gayung menyambut. Kini giliran LSM penggiat anti korupsi GPHN – RI angkat bicara.

Madun Haryadi ketua umum GPHN – RI sampaikan, kami sebagai lsm penggiat anti korupsi yang selalu memantau aliran alokasi dana bantuan desa katanya di Jakarta timur, kamis (26/11/2020)

Dirinya geram mendengar pernyataan sikap kepala desa Sontoloyo yang tergabung di asosiasi perangkat desa seluruh Indonesia (APDESI).

Pernyataan sikap yang di lontarkan dalam Video berdurasi ± 26 detik yang menyatakan, “Melawan LSM Dan Wartawan yang mengobok -obok kepala Desa”, yang direkam di depan gedung DPMD Kabupaten Sukabumi Pada tanggal 24 November 2020 nusteru menjadi sebuah tantangan bagi kami sebagai Lsm penggiat anti korupsi umbar madun yang baru saj melaporkan Kementan ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan sapi, kambing serta pakan ternak ayam belum lama ini.

Madun sempat melihat vidio serta membaca berita di media atas pernyataan yang mengandung unsur ujaran kebencian serta propokatif.

“Itu kepala desa berani bicara seperti itu karena dana desa buat bancakan yang melibatkan oknum APH, GPHN RI akan bongkar korupsi dana desa yang buat bancaan sama mereka,

Tidak akan ada yang lolos dari jeratan tindak pidana korupsi jika GPHN RI turun tangan. Karena tidak ada dana desa yang tidak di korupsi,

Kalau APH tidak menindak tegas prilaku buruk kepala desa itu,
GPHN RI akan turun tangan membongkar korupsi dana desanya,

Karena saya yakin dana desa ada dugaan yang mengalir ke kantong oknum APH tegasnya.

selai itu, madun menerangkan bahwa informasi dana bantuan desa harus transparan, ankuntabel serta harus ada out putnya, sehingga Lsm dan Wartawan dapat memahami kegiatan dana bandes yang di belanjakan.

Kinerja LSM acuanya, berdasarkan UU 14 no tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Peraturan Pemerintah No, 71 tahun 2000 dan nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. LSM dan wartawan adalah satu bahagian dari pilar pertahanan negara, yang selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), apabila ada penyelewengan yang tidak sesuai dengan fakta, kami LSM GPHN – RI siap turun investigasi aliran alokasi bantuan desa tanpa terkecuali.

(tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait