JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada Docomo Inc atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings Inc. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU Jakarta, Senin (18/5/2026).
Majelis Komisi yang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza, dengan Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis, dalam amar putusan menyatakan, pengambilalihan saham Intage Holdings oleh Docomo efektif secara yuridis sejak 23 Oktober 2023. Docomo mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings, sehingga menyebabkan perubahan pengendali perusahaan dan memunculkan kewajiban notifikasi kepada KPPU.
Disebutkan, Docomo adalah operator telekomunikasi utama di Jepang dan bagian dari grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT), salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di negara tersebut dengan cakupan layanan digital yang luas. Sedang Intage Holdings adalah perusahaan holding asal Jepang yang memiliki afiliasi usaha di Indonesia melalui PT Intage Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Mengacu pada ketentuan ini, batas akhir penyampaian notifikasi oleh Docomo ditetapkan pada 1 Desember 2023. Akan tetapi, KPPU menemukan dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi pada 11 Desember 2023 atau melewati batas waktu yang ditentukan selama enam hari kerja.
Dalam persidangan, Docomo mengakui keterlambatan tersebut serta menyampaikan penyesalan atas keterlambatan pemberitahuan. Perusahaan juga menyatakan telah menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan notifikasi secara sukarela serta bersikap kooperatif dan transparan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Docomo menjelaskan, notifikasi awal sebenarnya telah disampaikan pada 1 Desember 2023. Namun, proses pelengkapan dokumen membutuhkan waktu tambahan karena luasnya cakupan usaha perusahaan dan kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi. Perusahaan juga menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan, baik aktual maupun potensial pada pasar relevan di Indonesia.
Setelah memeriksa laporan dugaan pelanggaran, alat bukti, dokumen, dan seluruh fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa Docomo terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang. Atas dasar itu, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada Docomo. (Gan)
Teks Foto: Majelis Komisi Sidang Perkara Nomor 16/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU Jakarta, jatuhkan denda Rp2 miliar terhadap Docomo, Senin (18/5/2026).








