LSM LIRA Pamekasan Tempuh Jalur Hukum, Atas Dugaan Penipuan Kasus Larasita di Desa Tlonto Raja

  • Whatsapp

Caption : Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Lumbung Informasi Rakyat(LIRA) Pamekasan. Bersama warga Tlonto Raja ketika menunjukkan Bukti Laporan dari pihak Lira.

PAMEKASAN, Beritalima.comDewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Lumbung Informasi Rakyat(LIRA) Pamekasan. Menempuh Jalur hukum atas indikasi dan dugaan Penipuan Kasus Program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA), di Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Pasalnya Menurut Bupati Lira Pamekasan Agus Sugiyardi mengatakan, pada tahun 2015 banyak warga di Desa Tlonto Raja mendaftarkan program Larasita tersebut kepada pihak Oknum diduga kepala Desa setempat. Dengan tujuan agar masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan proses pengurusan sertifikat kepemilikan tanah.

” Kenyataannya hingga sampai saat ini belum ada titik terang dari pihak Desa. Dan juga tidak ada etikat baik dari segi hal penyelesaiannya. Sehingga kami selaku pihak yang mendampingi memilih untuk menempuh jalur hukum,”kata Agus Sugiyardi di depan Kantor SPKT Polres Pamekasan, Selasa Siang(09/07/2019).

Hal tersebut menurut penuturan Bupati Lira Pamelasan, banyak warga yang mengaku menjadi korban indikasi atas dugaan penipuan yang telah mendaftar membayar uang sebesar Rp: 2500.000(Dua Juta Lima Rutus Ribu Rupiah) Kepada Salah satu Oknum yang diduga Kepala Desa Tlonto Raja.

“Ternyata setelah kami tanyakan ke pihak Badan Pertanahan Daerah(BPN) Pamekasan, ternyata warga yang mendaftar ke pihak kepala Desa tersebut. Tidak pernah di daftarkan sebagai calon program Larasita. Rekan-rekan wartawan boleh cek sendiri ke BPN,”jelas Agus Sugiyardi selaku Bupati Lira Pamekasan.

Oleh karena itu warga merasa geram, sehingga meminta bantuan kepada Lira Pamekasan. Untuk membatu dan mendampingi serta menindak lanjuti adanya kasus indikasi dugaan penyelewengan wewenang atas tersebut.

” Maka dari itu saya meminta kepada pihak Polres Pamekasan, agar segera memangil Pihak- pihak yang diduga terlibat secara langsung maupun yang tidak langsung pada kasus ini,”pintanya Bupati Lira Pamekasan ketika dikonfirmasi rekan wartawan.

Terpisah Lukman Hakim warga sekitar menambahkan, merasa kecewa dan sangat dirugikan atas adanya hal tersebut.

” Kasus ini hampir Lima Tahun belum ada titik terangnya. Dan kami meninta kepada pihak- pihak terkait untuk segara ditindak lanjuti juga di proses segara secara hukum,” kesalnya dan punkasnya.

Perlu diketahui bersama bahwa atas adanya indikasi dugaan penyelewengan dan penipuan Program Larasita yang terjadi di Desa Tlonto Raja tersebut. Merugikan banyak korban warga sekitar yang mendaftar program tersebut.

Hingga membuat beberapa sebagian warga dan LSM Lira Pamekasan geram. Selanjutnya memilih dan menumpuh proses jalur hukum.

Dan hingga berita ini diturunkan, pihak tim Beritalima.com Pamekasan terus akan meng Update keterangan dari berbagai sumber pihak- pihak terkait untuk memperimbang berita di atas.(rr).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *