LSM LIRA, Sentil Mahfud MD Agar Tegur Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat),HM. Jusuf Rizal sentil Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), Mahfud MD agar menegur Jaksa Agung, Burhanuddin yang lambat menyelesaikan kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp.43 Trilyun yang mangkrak setahun lebih.

“Sebagai koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, kita harapkan Mahfud MD ikut mendorong penyelesaian kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan, agar segera dituntaskan Jaksa Agung, Burhanuddin,” tegas pria berdarah Madura-Batak Jusuf Rizal mengomentari saat Mahfud gemar menonton film India dan Sinetron di Jakarta.

Menurut Jusuf Rizal, ia juga penyuka film India. Pria yang juga aktivis pekerja dan buruh, Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu, mengaku memiliki koleksi film-film India. Tapi, ia harap Mahfud jangan larut nonton film India yang butuh waktu 2-3 jam setiap film.

“Mahfud harus bisa tampil seperti jagoan film India, tegur Jaksa Agung yang kerjanya lamban. Jangan Kejaksaan hanya bisa korting hukuman Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan cepat. Giliran kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan mangkrak,” tegas Jusuf Rizal

Sebagaimana gencar disoroti LSM LIRA. Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan telah ditangani Kejaksaan Agung Sejak 9 November 2020 dengan penyidikan awal sesuai Print-23/F.2/Fd.1/11/2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangn dalam pengelolaan keuangan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Namun hingga kini kasusnya mangkrak di Kejagung.

Kejaksaan Agung berkesimpulan bahwa Kasus Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan, modusnya menyerupai kasus Asuransi Jiwasraya yang gagal bayar klaim. Asuransi Jiwasraya kepemilikan saham terafiliasi ke Benny Tjokrosaputro yang kini divonis hukuman seumur hidup

“Seyogyanya jika Kejaksaan Agung menyimpulkan kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan sama dengan kasus Asuransi Jiwasraya, maka proses hukumnya bisa cepat dituntaskan. Jangan digantung,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI itu.

Dalam penyidikan Kejaksaan Agung menyebutkan kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan kerugian senilai Rp.43 Trilyun. Kemudian diralat dengan kerugian Rp.20 Trilyun selama 3. Tahun.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 50 orang staff hingga jajaran Direksi periode 2016-2021. Kemudian memanggil dan meminta keterangan keluarga karyawan serta mitra kerja BPJS Ketenakerjaan guna memperoleh informasi terkait dugaan korupsi dana investasi saham BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika melihat hasil penyidikan Kejaksaan Agung dari berbagai pihak, semestinya Kejagung sudah bisa menyimpulkan, siapa yang terlibat, sebab unsur kerugian sudah disebutkan Rp. 20 Trilyun,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia)

Hanya, aneh. Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Malah kasusnya disandera. Seharusnya, siapapun yang terlibat harus diproses hukum.

“Karena itulah kenapa kita mendesak Mahfud MD agar selaku Menkopolhukam bisa turun tangan tegur Jaksa Agung, agar Burhanuddin bekerja cepat. Jangan kayak keong. Giliran urusan Jaksa Pinangki, cepat,” tegas Jusuf Rizal. (red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait