Mahasiswa Raja Ampat Desak KPK Periksa BPK Papua Barat

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Papua kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat karena telah berhasil dalam pengelolaan keuangan daerah menimbulkan pertanyaan besar dikalangan para intelektual Raja Ampat yang berada di Manokwari dan Waisai sehingga mereka meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa BPK-RI perwakilan Papua Barat terkait dengan pemberian WTP kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Rabu (21/06).
Padahal berdasarkan data yang dimiliki oleh mahasiswa Raja Ampat di Manokwari dan Waisai banyak sekali program pemerintah yang tidak terdapat dalam APBD Perubahan 2016 Kabupaten Raja Ampat namun dikerjakan oleh pemerintah.
“Diduga adanya ketidakberesan dalam pemberian opini WTP oleh BPK-RI perwakilan Papua Barat kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat karena berdasarkan data yang dimiliki mahasiswa terdapat sejumlah pelanggaran baik perubahan APBD secara sepihak oleh Bupati Raja Ampat dan, puluhan projek yang dikerjakan pemerintah walau sudah dicoret DPRD Raja Ampat,” Demikian dikatakan Juru bicara Mahasiswa Raja Ampat, Herman Dimara ketika diterima Humas BPK Papua Barat, Senin (19/06) lalu.
Sementara menurut Koordinator Lapangan, Allan Ambrauw, jumlah projek melebihi 5 milliar dan seharusnya tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Sedangkan menurut Ketua Komisi B, Charles Imbir, terdapat perubahan APBD yang tidak diketahui DPRD Raja Ampat sejumlah 160 miliar lebih lalu mengapa sampai BPK-RI dapat memberikan opini WTP kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, hal ini yang membuat kami juga menjadi bertanya-tanya apakah opini yang diberikan kepada Pemda Raja Ampat ini tidak salah sementara banyak sekali kenjagalan dalam APBD tahun 2016. (Jason)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *