PAMEKASAN, Beritalima.com| Akhir-akhir ini kantor Bea cukai Madura gencar di demo. Lantaran dinilai tumpul ke bawah.
Hal ini berkenaan dengan penindakan maupun pengawasan yang dinilai buruk. Hingga menuai kritikan pedas, dari tanggapan miring masa aksi.
Dalam aksi kali ini datang dari Forum Mahasiswa Pantura Hendra(korlap), meminta kepada Kepala Bea Cukai Madura untuk turun langsung dan menyelidiki hasil temuannya itu. Sebagaimana diketahui dirinya mengaku telah mengantongi beberapa bukti atas puluhan pabrik rokok yang di duga melakukan ternak pita cukai serta memperjual belikan secara ilegal.
“Kami bukan hanya sekedar berasumsi. Kami bawa bukti-buktinya atas beberapa oknum pengusaha yang diduga telah melakukan jual beli pita cukai secara Ilegal,”ungkapnya.
Lanjut dirinya siap untuk ikut serta menunjukkannya.” Sekarang cukai mau tidak turun langsung. Harusnya turun langsung ini beberapa bukti sudah kami tunjukkan, diantara ada bukti TF sudah kami tunjukkan,” tandas Hendra saat menyampaikan orasinya depan kantor Bea Cukai Madura. Rabu(15/04/2026),siang.
Di tempat yang sama Arif dan Hendro dari kasi penindakan dan kasi Humas Bea Cukai Madura ketika menemui masa aksi terkesan melempem atas tuntutan dari masa aksi. Pasalnya pihak masa aksi memberikan tenggang waktu 30 menit untuk turun ke bawah atas temuanya itu.
“Kami mau turun, tapi saat ini kepala Bea Cukai Madura sedang tidak ada di kantor. Tentu hal ini harus sesuai SOP dulu,”jelas Arif.
Berikut rangkuman lima tuntutan masa aksi yang berhasil dihimpun oleh media ini sebagai berikut;
1. Usut tuntas Nama-nama perusahan Rokok yang telah kami cantumkan secara bersurat kepada bea cukai madura diantaranya: PR Mulya Indah, Dusun Talang, Desa Saronggi, Sumenep, PR. Agung Damar, PR. Artha Jaya, Kecamatan Lenteng, Sumenep, PR. Supernova, Desa Prancak, Kabupaten Sumenep. PR Alfian Rabbani, Desa Talang, Kecamatan. Saronggi, Sumenep, PR. Mulya Indah, Jin Raya Lenteng No. 5, Laok Lorong, Desa Talang, Kec. Saronggi, Sumenep. PR. Bromo Mas, Kec. Manding. Kabupaten Sumenep, PR Jalluh, Dsn. Mlangan, Ds. Payudan Daleman, Kec. Guluk-Guluk, Kabu. Sumenep, PR. Dina Diana, Lenteng Barat, Kec. Lenteng Sumenep, PR. Aing Bening Jaya, Lenteng Barat, Kec. Lenteng Sumenep. PR tersebut Diduga hanya melakukan ternak pita yang bertentangan dengan UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai.
2. Mendesak Bea Cukai Madura dalam waktu 2×24 jam untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap puluhan PR yang telah kami sebutkan.
3. Tutup secara permanen pabrik rokok yang telah kami sebutkan, perihal dengan adanya praktek ternak pita cukai.
4. Meminta Kepala Bea Cukai Madura untuk bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk melakukan Audit berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas puluhan PR yang kami sebutkan diatas.
5. Jikalau pejabat Bea Cukai Madura tidak segera bertindak dengan beberapa bukti yang kami uraikan sebagai pintu masuk untuk melakukan penindakan terhadap PR tersebut, maka mendesak Kepala Bea Cukai segera mundur dari jabatannya.(AN/KR).








