Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Kurir Sabu di Rumahnya

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Minggu malam (19/04/2026).

​Terduga pelaku yang diamankan berinisial MF (28), warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan. Ia tak berkutik saat anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.30 WIB dan mendapati barang haram tersebut tepat di hadapannya.

Bacaan Lainnya

​Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pria berinisial MF yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi tersangka adalah menyimpan sabu tersebut untuk diserahkan kepada pemesan,” jelasnya.

​Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua poket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip kecil. ​Selain itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu lembar sobekan isolasi bening, uang tunai senilai Rp 45.000, serta satu unit telepon seluler (smartphone) merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi.

​Saat ini, terduga pelaku MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ruang Penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga langsung melakukan serangkaian tindak lanjut, termasuk melakukan tes urine kepada tersangka dan melakukan gelar perkara.

​”Kami akan mengirimkan barang bukti sabu ini ke Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya untuk diuji lebih lanjut. Selain itu, kami juga terus melakukan pengembangan perkara guna memburu jaringan atau pihak lain yang terlibat dengan tersangka,” tegas AKP Agus Sugianto.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku MF kini harus mendekam di Rutan Polres Pamekasan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika.(AN/KR)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait