Caption: waktu proses penyegelan sengketa Tanah percaton di Dusun Bata-bata, Kecamatan Kota, Kelurahan Kolpajung Pamekasan.
Reporter Beritalima.com Pamekasan Andy.k Melaporkan.
PAMEKASAN, Beritalima.com- Baru kali ini viral seorang oknum lura ditengarai menjual tanah percaton tepatnya di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Awal terhendusnya adanya tudingan dugaan bahwa Lurah Kolpajung Abd Asis melakukan Pungli dengan menjual tanah Percaton ke warga. Informasi tersebut diketahui warga sekitar.
Dan akhirnya warga sekitar melakukan aksi demo dan audensi di kantor kelurahan tersebut. Meminta agar lura kolpajung bertanggung jawab atas dugaan jual tanah percaton di lokasi Dusun Bata-bata, Kecamatan Kota, Kelurahan Kolpajung Pamekasan.
Setelah dilakukan audiensi oleh warga, Lurah Kolpajung bersama Camat Kota Pamekasan, Saudi Rahman dan masyarakat Kolpajung sepakat untuk menyegel tanah percaton.
Namun ketika penyegelan Lura kolpajung tidak tampak batang hidungnya di lokasi sengketa tanah percaton itu. Hanya disaksikan oleh Camat Kota Pamekasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan dari sejumlah masyarakat setempat.
Saat dilakukan penyegelan, warga bersama camat membawa papan nama yang ditempelkan kertas karton berwarna merah muda dengan tulisan “Tanah Percaton Dalam Sengketa”.
Camat Kota Pamekasan mengatakan, disegelnya tanah percaton itu dalam artian tidak boleh ada masyarakat atau siapa pun yang boleh menggunakan tanah tersebut.
“Kami segel sementara namun proses permasalahan tanah ini akan terus berjalan. Karena tanah ini masih sengketa,” kata Saudi Rahman kepada beritalima.com, Senin( 01/07/2019).
Terpisah Jumai Korlap Aksi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga ke ranah hukum.
“Kami melakukan protes ini atas keluhan dan aspirasi masyarakat. Akan kami kawal terus permasalahan ini hingga ke ranah hukum,” tandasnya bersama warga sekitar.
Sekadar untuk diketahui, berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun B eritalima.com. Tanah yang disegel atau sedang dalam sengketa tersebut seluas 2.181 M2.