Edwar Serimpuni Pemilik Lahan
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Seorang warga bernama Edwar Serimpuni (78) yang mengaku sebagai pemilik lahan belum menerima pembayaran atas pembebasan lahannya.
Pasalnya, mantan Kepala Desa (Kades) Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Amrin La Ode Meko Arham memberikan pembebasan lahannya untuk pegerjaaan pembangunan 40 rumah kumuh atau rumah tidak layak huni pada 19 Juni 2019 lalu, namun sampai saat ini belum ada pembayarannya, “ungkap Edwar, Jum’at (15/3/24)
Menurutnya, lahan yang dibangun rumah kumuh tersebut ada sembilan (9) dengan ukuran Kintal 10×15 dengan harga Rp 2.500.00, namun sampai saat ini belum ada pembayaran oleh mantan kepala desa
Untuk itu, pihanya medesak agar mantan Kepala Desa (Kades) Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Amrin La Ode Meko Arham serta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Khususnya dinas terkait segera membayar ganti rugi lahan kami.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Desa (Kades) Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Amrin La Ode Meko Arham serta pihak dinas terkait belum dapat dikonfirmasi terkait membayar ganti rugi lahan tersebut. [dn]