Menteri Susi Akan pensiunkan 3.000 PNS KKP, Ini alasannya

  • Whatsapp

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana akan melakukan perampingan jumlah karyawan. Diperkirakan akan ada 3 ribu dari 11 ribu karyawan yang akan dirampingkan.

Sekjen KKP Sjarief Widjaja menegaskan, rencana tersebut tidak serta merta KKP langsung memutus hubungan kerja terhadap karyawannya. Karyawan yang akan dirampingkan akan diarahkan untuk berwirausaha di bidang perikanan

“Pada prinsipnya ada amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) revitalisasi. Karyawan 11 ribu suatu jumlah besar dengan fokus arahan menteri pekerjaan, enggak perlu sebanyak itu. Di iklim perikanan bagus, stok ikan bagus, nelayan banyak, perlu tangan untuk menjalankannya disektor hilir. Di samping pengusaha ada jaringan ritel baru untuk pasarkan ikan,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9).

Sjarief menegaskan, wacana tersebut bersifat sukarela, sehingga tidak ada paksaan. Selain itu KKP hanya akan memilih PNS yang berusia di atas 50 tahun dengan masa kerja minimal sudah mencapai 10 tahun dan mereka akan diberikan tunjangan sebagai modal untuk memulai usahanya.

“Mereka akan berhak menerima paket skema sisa waktu sampai pensiun 58 masih ada 8 tahun gaji. Tunjangan pensiun terkumpul angka yang cukup modal kerja,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, KKP juga akan memberikan pendampingan berupa pelatihan berwirausaha di industri perikanan. Sjarief yakin para PNS KKP akan mudah menjalankan usahanya, sebab sebagai mantan PNS KKP pasti memiliki jaringan di ranah bisnis tersebut.

Disamping pengurangan karyawan, nantinya KKP secara beriringan akan menerima PNS baru dengan kualifikasi yang lebih ketat. Di mana setiap tahunnya KKP akan menerima karyawan sebanyak 500 orang.

“Jadi dari 3.000 per tahunnya dikurangi 1.000-800 PNS. Kita akan menerima 400 sampai 500 orang per tahun. Harus lebih baik,” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *