KABUPATEN PROBOLINGGO, beritalima.com – Sebanyak 108 perangkat desa di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, belum lama ini. Pasalnya, mereka tidak patuh bayar iuran BPJS Kenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, pada media ini mengatakan, kepesertaan perangkat desa se-Kabupaten Probolinggo secara serentak telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan KCP Probolinggo Cabang Pasuruan sejak akhir tahun 2017.
Namun kemudian, sebanyak 108 desa diketahui telah menunggak pembayaran iuran perangkat desanya. Terhadap mereka sudah diberikan peringatan, tapi tetap saja tidak bayar iuran, hingga akhirnya dilakukan evaluasi bersama mengenai kepatuhan dan sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dengan memanggil mereka.
Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan KCP Probolinggo Cabang Pasuruan dengan Kejari Kabupaten Probolinggo Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) digelar di Aula Kejari Kabupaten Probolinggo, Selasa (29/1/2019).
Kepala Seksi DATUN Kejari Kabupaten Probolinggo, Khristiya Lutfiasandhi SH, di hadapan para perangkat desa itu menegaskan, kewajiban mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan peraturan Perundang-undangan Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Khristiya menambahkan, jadi ini penting dan sangat bermanfaat, serta wajib dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Khristya, sebanyak 108 desa yang menunggak iuran ini karena masih kurang pahamnya mereka mengenai BPJS Ketenagakerjaan beserta kesesuaiannya dengan regulasi yang ada dalam penggunaan anggaran desa untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dan setelah dijelaskan tentang manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan beserta regulasi yang terkait, banyak yang langsung membayar tunggakan iuran perangkat desanya.
Menurut Agung, dari 108 perangkat desa yang dipanggil itu, sebanyak 33 desa langsung melakukan pembayaran tunggakan iuran. Sedangkan 75 desa lainnya janji segera melakukan pembayaran iuran.
Namun demikian, Kejari Kabupaten Probolinggo memberi batas waktu sampai pertengahan Februari 2019. Jika hingga batas waktu tersebut mereka belum juga melakukan pembayaran iuran, maka akan dilakukan pemanggilan kedua oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.
Agung berharap, mereka segera menyelesaikan tunggakan iuran. Karena, lanjut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan ini, manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, dan telah dirasakan oleh sebagian ahli waris perangkat desa.
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo, Agus Dwi Fitrianto, turut mendampingi Agung menambahkan, sejak seluruh perangkat desa se-Kabupaten Probolinggo terdaftar sebagai peserta hingga saat ini pihaknya telah membayarkan santunan kematian 20 perangkat desa kepada ahli waris mereka.
Secara rinci Agus menjelaskan, ke-20 perangkat desa di Kabupaten Probolinggo yang meninggal dunia itu, 19 orang meninggal biasa, dan 1 orang meninggal karena kecelakaan kerja.
Jumlah santunan yang dibayarkan sebesar Rp 456.000.000,- untuk santunan meninggal biasa, yang masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 24.000.000,-, dan santunan kecelakaan kerja untuk satu ahli waris sebesar Rp 159.440.833,-, sehingga jumlah santunan yang telah dibayarkan sebesar Rp 615.440.833,-. (Ganefo)