Acèh, Beritalima.com | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Minggu (18/5/2026).
Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh.
Dalam keterangannya, Mualem menegaskan bahwa seluruh masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasa tanpa adanya pembatasan.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem dalam keterangannya yang disampaikan melalui Jubir Pemerintah Aceh.
Menurut Mualem, keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai masukan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menyebutkan, aspirasi tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, ulama, akademisi hingga mahasiswa yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengaku telah menerima sejumlah masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pelaksanaan Pergub tentang JKA tersebut.
Tak hanya dari legislatif, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan forum diskusi kelompok atau Focus Group Discussion (FGD) juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan itu.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” ujar Mualem.
Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh dipastikan kembali dapat mengakses layanan kesehatan melalui skema JKA sebagaimana sebelumnya tanpa adanya pembatasan kategori penerima manfaat.
Mualem memastikan biaya pelayanan kesehatan masyarakat tetap akan ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Aceh bagi warga yang sakit dan membutuhkan layanan medis di rumah sakit.“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.
Ia juga menegaskan bahwa setelah pencabutan aturan tersebut, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil atau kategori tertentu dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh. “Jadi tidak ada pembatasan desil,” tutupnya.(A79)








