SAMPANG, Beritalima.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Sampang pada Senin (18/5/2026).
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, belasan kasus curanmor itu terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025 hingga April 2026.
“Total ada 16 laporan polisi yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang, dan rata-rata pelaku warga Sampang,” ujarnya.
Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah kecamatan, yakni Omben, Torjun, Sampang Kota, Kedungdung, Jrengik, Tambelangan, dan Pangarengan. Beberapa lokasi kejadian berada di Jalan Jokotole Omben, area parkir Masjid Torjun, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wijaya Kusuma, serta sejumlah titik lainnya.
Menurut Kapolres, para pelaku umumnya menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, pinggir jalan, hingga tempat ibadah. Kendaraan yang tidak dilengkapi sistem pengamanan tambahan menjadi target utama para pelaku.
Saat ini, Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan lainnya.
“Kami mengajak masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum, untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya. (FA)







